Mohon tunggu...
Muhammad Mustajab
Muhammad Mustajab Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hibah Daerah Menurut PMDN 14/2016

30 Mei 2016   19:17 Diperbarui: 30 Mei 2016   19:37 4841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tulisan ini dilatarbelakangi dari sebuah berita dari salah satu media cetak di Kalimantan Selatan pada tanggal 16 Mei 2016 yang berjudul “PMK Puasa Hibah 3 tahun”. Berita tersebut pada intinya memuat kabar bahwa ratusan PMK (Pemadam Kebakaran) swadaya di Banjarmasin terpaksa menjalani puasa hibah pemerintah selama tiga tahun ke depan. Pemko tak bisa mencairkan dana bantuan karena terganjal aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri.

Persoalan ini tentunya perlu mendapat perhatian mengingat di Kalimantan Selatan merupakan daerah yang rawan bencana kebakaran, baik pada kawasan pemukiman maupun hutan dan lahan, terlebih pada bulan Kemarau, dengan cakupan wilayah yang cukup luas dan keterbatasan kemampuan Pemerintah Daerah dalam menanggulangi bencana kebakaran, maka tentunya peran penting PMK yang rata-rata dibentuk oleh masyarakat dengan swadaya, masih sangat dibutuhkan sehingga perlu didukung  dan dioptimalkan melalui mekanisme hibah daerah.

Namun demikian, penulis hanya mencoba memberikan informasi dan sharing berkaitan dengan ketentuan hibah daerah, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesai Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

DASAR HUKUM

Pemberian hibah daerah didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2O12 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O11
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011

KEBIJAKAN HIBAH

Berkaitan dengan belanja daerah  Pasal 298 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.

Kemudian pada ayat (4), menyebutkan Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, apabila belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan telah dipenuhi untuk diprioritaskan, maka daerah dapat berhibah dan/atau berbansos.

PENERIMA DAN KRITERIA PEMBERIAN HIBAH

Pasal 298 (5) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Hibah adalah pemberian uang/ barang atau jasa dari pemda kepada :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun