Mohon tunggu...
Muhammad MeidilPutra
Muhammad MeidilPutra Mohon Tunggu... Programmer - Taruna

Hobi saya menulis dan mempelajari hal yang berkaitan dengan teknologi, serta traveling dan mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Momok Korupsi di Indonesia: Antara KPK, Pemasyarakatan, dan Pribadi ASN

22 September 2022   10:11 Diperbarui: 22 September 2022   11:15 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi pada saat ini terlihat lebih di anggap lumrah karena para petinggi pemerintah yang tersandung kasus korupsi masih bisa tersenyum dan tidak menunjukkan rasa malu akan perbuatan yang telah dilakukannya. Kejadian seperti ini pun tidak hanya terjadi di negara kita tercinta ini namun secara keseluruhan menganggap sama bahwa korupsi bersifat universal. Selalu ada di semua negara, baik maju dan berkembang, di sektor publik dan swasta, serta di organisasi nirlaba dan amal. Secara penjelasan ilmiah Korupsi merupakan fenomena sosial yang kompleks dan memiliki motivasi untuk terlibat dalam perilaku korupsi pun beragam dan merupakan hasil interaksi di tingkat mikro, meso, dan makro.

pemahan korupsi sendiri terkenal dengan istilah: "Power tends to corroupt, and absolute power corroupts absolutely" (kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut cenderung korup absolut). Dalam sisi lain bangsa Indonesia ingin mewujudkan masyarakat yang jauh dari tindakan korupsi. Namun dalam mewujudkan hal tersebut harus ada suatu upaya yang harus diimplementasikan dalam pencegahan sumber terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, dengan yang dimaksudkan adalah tidak ada hubungan yang baik antara manusia dengan Tuhan dan antar manusia dengan sesamanya menjadi bibit munculnya prilaku korupsi. Sehingga nilai Ketuhanan dan nilai Kemanusiaan yang sangat relevan dalam memperbaiki perbuatan korupsi.

Lalu teori lain yang di sampaikan Robert Klitgaard, bahwa memonopoli kekuatan (monopoly of power) ditambah dengan kepemilikan kekuasaan(discretion of official) serta tanpa adanya pengawasan yang cukup (minus accountability) dengan begitu korupsi ini akan muncul kepermukaan dan bisa terjadi begitu saja. Kondisi negara yang korup juga secara keuntungan ekonomi akan membuat pengusaha multinasional tidak memiliki minat dalam menanamkan modal, karena investasi di negara yang korup akan merugikan perusahaan yang bersangkutan karena memiliki 'biaya siluman' yang tinggi atas nama melancarkan bisnis. Berbagai organisasi ekonomi dan pengusaha asing di seluruh dunia menyadari bahwa suburnya korupsi di suatu negara adalah ancaman serius bagi investasi yang ditanam oleh mereka.

Dalam pengertian lainnya korupsi didefinisikan sebagai penggunaan jabatan publik untuk kepentingan keuntungan pribadi atau atas kepentingan, atau dengan kata lain, penggunaan jabatan, pangkat atau status resmi oleh seorang pejabat untuk kepentingan pribadinya. Berdasarkan definisi ini, contoh perilaku korup akan mencakup:

penyuapan,

pemerasan,

penipuan,

penggelapan,

Nepotisme,

kronisme,

perampasan aset publik dan properti untuk penggunaan pribadi;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun