Mohon tunggu...
Muhammad Marsal
Muhammad Marsal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang manusia yang tertarik dengan ilmu pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Gender dan LGBT+ di Negara-negara ASEAN

7 Juli 2022   18:16 Diperbarui: 7 Juli 2022   18:29 674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut data penilaian yang diberikan World Bank dalam laporan Women, Business, and the Law 2022, Laos menjadi negara nomor satu di Asia Tenggara dengan pencapaian kesetaraan gender terbaik. Banyak alasan mengapa Laos bisa mendapat indeks tertinggi dalam penilaian ini, Laos sendiri sudah berhasil menjamin hak antara laki-laki dan perempuan melalui aturan hukum yang sudah ada dan berlaku. 

Beberapa aturan seperti terjaminnya mobilitas perempuan, perlindungan dalam bekerja, kesetaraan gaji, kesetaraan dalam hak menikah, pengasuhan anak, kepemilikan aset, kesempatan berbisnis, hingga hak-hak lain yang memberi jaminan penuh bagi perwujudan kesetaraan gender sudah dilakukan dengan baik oleh negara ini. Hal ini seharusnya menjadi penyemangat dalam peningkatan kesetaraan gender di kawasan Asia Tenggara. 

Bercermin dari Laos, seharusnya negara-negara lain juga ikut membuat regulasi hukum kesetaraan gender yang dapat menghapuskan segala bentuk diskriminasi yang kemudian dapat menjamin kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di berbagai aspek kehidupan seperti sosial, ekonomi, politik, kesehatan, dll. 

Berbeda dengan Laos dalam pemenuhan kesetaraan gender, Thailand menjadi satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang memberikan dukungan terhadap komunitas LGBTQ+, negara ini memiliki regulasi terkait undang-undang perlindungan diskriminasi berbasis gender dan orientasi seksual. Dibandingkan dua negara tadi, negara lain di kawasan Asia Tenggara masih belum bisa memberikan pemenuhan kesetaraan gender secara maksimal. 

Dilihat dari masih banyaknya diskriminasi hak asasi manusia serta ketimpangan gender yang terjadi, serta minimnya pengakuan hak SOGI (Sexual Orientation and Gender Identity). Dalam penilaian tersebut Indonesia berada di posisi ke-7 dari 11 negara, menurut saya hal ini merupakan hal yang harus kita benahi bersama. 

UU TPKS yang baru saja disahkan belum terlihat hasilnya, Indonesia dinilai masih belum mampu melindungi perempuan dari pelecehan seksual. Masih banyak kekurangan terkait regulasi kesetaraan gender yang belum dilakukan Indonesia, kesetaraan dalam perkawinan dan berkeluarga yang masih patriarki, bahkan perkara pembagian warisan yang masih menomorduakan perempuan.

Tidak jauh seperti Indonesia, negara lain seperti Malaysia, Brunei, Filipina, dan Myanmar menjadi negara-negara yang belum mengimplementasikan kesetaraan gender secara maksimal. Seharusnya semua negara di kawasan Asia Tenggara dapat menjalankan pemenuhan kesetaraan dan ani diskriminasi berdasarkan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Diluar Thailand, komunitas LGBTQ+ masih mendapatkan perlakuan diskriminasi.

 Membuat Opini Negara lainya di kawasan Asia Tenggara menerapkan perundang-undangan anti LGBTQ+ yang dibuktikan masih banyaknya penangkapan pelaku hubungan sesama jenis dalam hukum islam,

 seperti di Malaysia, Brunei, dan Indonesia, hukum konstitusi Singapura yang mempidanakan hubungan sesama jenis sebagai tindakan kriminal yang amoral, dan respon masyarakat di negara lainya yang masih pro kontra seperti di Filipina, Kamboja, Myanmar, Timor Leste, dan Vietnam. 

Perbedaan respon terkait LGBTQ+ di kawasan Asia Tenggara tentunya tidak terlepas dari faktor sosial masyarakat, budaya, politik, dan regulasi yang belaku di masing-masing negara. Agama menjadi pilar utama atas pemahaman bahwa hubungan seksual dan jenis kelamin hanya ada laki-laki dan perempuan, disamping itu agama juga sering kali masuk kedalam ranah politik. 

Budaya dan adat istiadat yang berlaku memandang LGBTQ+ sebagai hal yang tabu dan menyimpang. Menurut saya, daripada sibuk membuat peraturan untuk mempidanakan seseorang di ranah privat, negara-negara di kawasan Asia Tenggara seharusnya tidak menyampingkan isu-isu pelecehan berkelanjutan yang dapat membuat regulasi yang diskriminatif dan sebaiknya berfokus pada pemenuhan hak asasi manusia setiap individu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun