Mohon tunggu...
M. Mada Gandhi
M. Mada Gandhi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Karena hidup adalah fana maka menulis menjadi sangat berguna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tentang Dana Rp 2 T untuk KSU Rinjani NTB

27 Januari 2022   10:50 Diperbarui: 27 Januari 2022   10:56 662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Entah dapat bisikan dari mana Sri Sudarjo, bahwa Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan kepada anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani di NTB, tidak tanggung jumlahnya mencapai Rp 2 triliun masing-masing Rp 100 juta/orang dalam bentuk 3 ekor sapi/peternak. Perlu dicatat disalurkan tanpa agunan. Kasus ini sedang ditangani Polda NTB.

Melalui para perekrut yang tersebar di desa dan kecamatan di wilayah NTB setiap anggota yang gabung harus menyetor uang iuran Rp 250.000, dipotong untuk perekrut Rp 50.000. Dalam waktu relative singkat kurang dari 6 bulan,  berhasil merekrut 23.195 anggota.  

KSU Rinjani sebetulnya sudah lama fakum. Baru sekitar April 2021 Sudarjo dan kawan-kawan mendatangi Dinas Koperasi NTB, meminta untuk dihidupkan, maklum katanya kepada anggota mulai akhir Desember 2021 bantuan cair.

Dalam narasi yang menjadi "jualannya" Sudarjo mengklaim ini merupakan program Presiden RI namanya Bank Sapi, jaminan melalui pelaksanaan program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disalurkan melalui Bank BRI.

Berkali-kali pemprov NTB menjelaskan bahwa tidak ada bantuan yang dimaksud. BRI sudah menyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat para pihak di DPRD setempat tidak ada program tersebut. Menteri Koperasi dan UKM pun menyatakan hal yang sama. Tetapi Sudarjo sudah merekrut lebih dari 23 ribu anggota.

Sudarjo tak kehabisan akal, bersama sejumlah anggota datang mengedor BRI minta dana itu dicairkan lalu melakukan serangkaian demo. Menyebarkan narasi dan kosa kata yang tidak etis, kotor dan tidak masuk akal sehingga sejumlah orang mempertanyakan sederet gelar akademis di belakang dan depan namanya.

Seseorang yang mengenalnya, dalam sebuah forum diskusi WA sambil tertawa kapan ambil gelar doktornya? Di luar negeri lagi. Sudarjo bersikeras dalam narasinya lalu mengutip sejumlah UU, peraturan yang sebetulnya tidak ada relevansi dengan apa yang dia maksudkan.

Melihat dampak kegaduhan yang dia ciptakan dan narasi-narasi mencemarkan nama baik, serta perbuatan yang tidak menyenangkan, pemprov NTB melalui bagian hukum berkonsultasi dengan pihak berwajib, untuk diproses secara hukum.

Langkah ini Kata Sekda NTB dalam keterangan pers belum lama dimaksudkan untuk edukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming, serta jangan mudah menghasut masyarakat dan menciptakan kegaduhan. NTB saat ini sedang menjadi tuan rumah sejumlah event besar dunia, membutuhkan suasana yang kondusif.

Menyusul sejumlah kelompok masyarakat pun mulai melaporkan tindak tanduk ketua KSU menyebarkan berita bohong. Anggota yang telah menyetor uang mulai bergerak melaporkan ke pihak berwajib atas penipuan.

Ada sejumlah pertanyaan mengganjal, berharap media mau konfirmasi kepada yang bersangkutan: Apakah dibolehkan peraturan suami dan isteri (Sudarjo) menjadi pengurus puncak koperasi?). Apakah bisa program Presiden dapat dijegal oleh pejabat setingkat Gubernur?.  Mengapa Sudarjo tidak mengkonfirmasi juga ke Kementerian Pertanian pemilik program?  

Ngomong2 sebenarnya bisikan dari mana mulanya dia mendapatkan ide tersebut?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun