Mohon tunggu...
MUHAMMAD LUTHFI RAMDHANI
MUHAMMAD LUTHFI RAMDHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah

Tertarik untuk belajar dan mencoba hal baru!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian Harta (Mal) dan Akibat Hukumnya menurut Para Ulama

29 Juni 2022   22:47 Diperbarui: 29 Juni 2022   22:50 2794
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Para ulama dalam pembagian harta ini telah mengelompokkan kepada beberapa bagian yang ditinjau dari beberapa segi dan ciri-ciri khusus beserta akibat hukumnya. 

1. Pertama, jika kita tinjau dari segi kebolehan pemanfaatannya menurut syara', harta itu dibagi menjadi 2, yaitu:

a. Mutaqawwim (bernilai)

Mustafa Syalabi mendefinisikan harta mutaqawwim adalah sesuatu yang dapat dikuasai dan dibolehkan syara' mengambil manfaatnya.

b. Ghairu Mutaqawwim (tidak bernilai)

Ghairu Mutaqawwim yaitu sesuatu yang tidak dibolehkan syara' mengambil manfaatnya, seperti babi, anjing dan khamar

Akibat hukum pada pembagian harta kepada mutaqawwim dan ghairu mutaqawwim antara lain:

Pertama, harta mutaqawwim dapat dijadikan obyek transaksi, seperti jual beli, yaitu sewa menyewa dan sebagainya. Sedangkan ghairu mutaqawwim tidak dibolehkan syara'.

Kedua, Harta mutaqawwim mendapat perlindungan dan jaminan, apabila dirusak oleh seseorang maka ia dituntut ganti rugi, yaitu tuntutan mengganti dari pada benda serupa atau nilainya. Akan tetapi ulama Hanafiyah berpendapat jika harta ghairu mutaqawwim itu milik kafir dzimmi (kafir yang hidup dan tunduk di bawah perundang-undangan negara Islam) dirusak atau dibinasakan oleh orang muslim, maka muslim ini wajib membayar ganti rugi, karena harta tersebut termasuk harta mutaqawwim bagi kafir dzimmi, namun jumhur ulama selain Hanafiyah berpendapat bahwa terhadap kasus di atas seorang muslim tidak dituntut ganti rugi, karena harta ghairu mutaqawwim itu tidak dinilai harta dalam Islam.

2. Lalu yang kedua, jika ditinjau dari segi dapat atau tidaknya dipindahkan, harta dibagi kepada:

a) Harta Manqul (bergerak)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun