Mohon tunggu...
Muhammad Lutfi
Muhammad Lutfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Keterangan profil harus diisi

Enjoy your process

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Intervensi Pasar Oleh Pemerintah Indonesia Dalam Perdagangan Islam

24 April 2022   23:00 Diperbarui: 24 April 2022   23:08 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam islam perdagangan merupakan kebutuhan yang terpenuhi secara wajar dengan keadilan menjadi sarana ibadah kepada Allah swt. Memenuhi kebutuhan dasar manusia menjadi orientasi yang harus dibangun dalam melakukan kegiatan perdagangan.[1]  Kegiatan perdagangan dalam islam dilakukan sesuai yang digasirkan oleh agama dengan nilai ibadah. Selain mendapatkan keuntungan secara materil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sekaligus mampu beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Titik pembeda perdangangan islam ini terletak pada prinsip kejujuran yang diutamakan dalam setiap melakukan perdagangan. Dengan adanya kejujuran ini menjadi aspek spiritual yang akan selalu melekat ketika mempraktekkan usaha perdagangan. Karena islam melarang adanya perdagangan dilakukan dengan cara curang mengandung penipuan dan salah satu pihak dirugikan. Dalam al quran menjelaskan bahwa perdagangan adalah jalan yang Allah SWT perintahkan untuk menghindari manusia dari kebathilan dalam melakukan pertukaran sesuatu yang menjadi milik diantara sesame manusia. Sesuai dalam Surah An-Nisa' 29.

 

 

Artinya : 

 "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian."

            Intervensi pasar atau penetapan harga adalah penetapan harga yang dilakukan oleh pemerintah terhadap suatu komoditas harga barang. Campur tangannya pemerintah dalam mengintervensikan pasar dengan membuat kebijakan yang mampu mempengaruhi permintaan dan penawaran.[2] Intervensi pasar ada hubungan erat terhadap ikutsertanya pemerintah dalam manajemen pasar seperti menentukan harga pasar. Kebijakan yang dilakukan mampu mempengaruhi permintaan dan penawaran dengan sebab terjadinya distorsi pasar. Hal ini sangat merugikan karena tidak terdapat unsur kerelaan dan keuntungan tertentu. 

            Untuk melindungi haknya penjual dan pembeli, intervensi pasar diperbolehkan dalam islam dengan faktor-faktor yang memperbolehkannya, sebagai berikut.

  • Intervensi harga mengenai kepentingan masyarakat, dimana terlindunginya keuntungan penjual dan kemampuan pembeli yang terjaga. Sehingga jika penjual dengan harga tinggi yang dapat merugikan pembeli maka harga tidak ditetepkan. 
  • Intervensi harga yang mencegah ikhtikar atau ghaban fa'hisy. 
  • Intervensi harga yang melindungi kepentingan masyarakat secara meluas karena masyarakat biasanya diwakili oleh pembeli dan kelompok yang lebih sempit diwakili penjual.
  • Dalam islam, pemerintah mempunyai peran penting dalam mewujudkan pasar islami dan melanjutkan fungsi kenabian dalam menjaga islam, serta memastikan terpenuhinya tujuan syariah dalam urusan dunia maupun akhirat. Karena kemaslahatan bagi seluruh masyarakat tercipta atas dorongan pemerintahan. Intervensi pasar yang dilakukan pemerintah bukan hanya bersifat temporer atau minor, tetapi terdapat peran penting yang sangat besar. Dimana sebagai pengawas, perencana, pengatur, produsen sekaligun konsumen dalam kegiatan pasar.[4] Pengendalian harga yang dilakukan pemerintah tentu ada penyebab yang melatarbelakanginya. Intervensi pasar dilakukan ketika ada perubahan permintaan dan penawaran yang diluar kemampuan masyarakat serta menghilangkan distorsi (ketidaksempurnaan pasar) terhadap permintaan dan penawaran ketika terjadi di pasaran.  
  • Pentingnya intervensi pasar terjadi dalam perdagangan islam  terlihat dalam kemampuan ketersediaan barang kebutuhan masyarakat yang terjamin. Minimnya barang kebutuhan pokok masyarakat mampu diatasi oleh pemerintah dengan tidak melakukan penjualan barang ke luar wilayah yang membutuhkan. Bentuk pemerintah berperan dalam perdagangan masyarakat yang mekanisme pasar islami dengan posisi sebagai pengawas, pengatur dan regulator mekanisme pasar  supaya terciptanya harga yang adil dan berjelannya perekonomian masyarakat yang seimbang.

Penetapan Harga Sesuai Dengan Perspektif Ekonomi Islam       

        Dalam islam memahami konsep bahwa dalam kehidupan ekonomi pasar berperan aktif dengan prinsip persaingan bebas yang efektif. Secara islami konsep mekanisme harga komoditi ditetapkan oleh mekanisme pasar dengan arti bahwa permintaan dan penawaran yang mempengaruhi penetapan harga. Intervensi pasar yang dilakukan pemerintah diperbolehkan apabila keadaan darurat dan dilakukan untuk kemaslahatan dan melindungi kepentingan masyarakat yang kemampuan ekonominya belum  merata. Ketika pemerintah melakukan intervensi pasar dengan dasar kemaslahatan umat manusia tidak akan merugikan salah satu pihak dan akan mengubah perekonomian masyarakah semakin stabil dan normal secara merata.

            Merealisasikan kemaslahatan umat dan menanggulangi adanya resiko kerusakan antara manusia sebagai dasar penentu harga dalam islam. Karena pokok yang paling prinsip penentu harga adalah permintaan dan penawaran, kemampuan penjual menjadi penentu harga  barang yang ditawarkan kepada pembeli. Akan tetapi ketika terjadi kenaikan barang melebihi batas, pemerintah yang akan ikut campur tangan demi kemaslahatan dan perekonomian masyakat yang lebih baik. Harga merupakan unsur yang bersangkutan dengan pemasaran yang menghasilkan keuntungan yang paling mudah utuk disesuaikan. Biasanya perusahaan menilai harga atas dasar produknya (merk barang). Dengan produk yang berkualitas dan ranncangannya mampu mempengarui premium  harga dengan laba yang sesuai kualitasnya. Teori harga menjelaskan bahwa penentuan harga pasar harus memahami terlebih dahulu mengenai tujuan penentapan harga pasar dengan metode yang diterapkan untuk penetapan harga pasar tersebut.

            Ibnu Taimiyah dan Ibnu Kahaldun mengidentifikasi kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu keseimbangan harga.[6] Jika tersedianya barang sedikit, maka harga barang akan naik. Namun, jika jarak antar kota aman dan dekat untuk pengiriman barang, maka barang yang tersedia akan melimpah dengan harga yang rendah. Dengan konsep mekanisme pasar islam yang dibangun melalui prinsip seperti keridhaan (Ar-Ridha), adanya persaingan sehat tanpa terjadinya peninbuan barang (ihtikar), kejujuran dlam melakukan transaksi, dan keterbukaan dalam menungkapkan tujuan penetapan harga pasar. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun