Mohon tunggu...
Muh Khamdan
Muh Khamdan Mohon Tunggu... Researcher / Analis Kebijakan Publik

Berbagi wawasan di ruang akademik dan publik demi dunia yang lebih damai dan santai. #PeaceStudies #ConflictResolution

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pentingnya Penghargaan Hak Cipta, Refleksi Kasus Agnes Mo versus Ari Bias

25 Februari 2025   11:55 Diperbarui: 25 Februari 2025   11:55 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi cover lagu "Bilang Saja" oleh Agnes Monica (Sumber: youtube Aquarius Musikindo)

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang mengganjar Agnes Monica dengan denda sebesar Rp1,5 miliar, menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta. Denda itu diputuskan majelis hakim karena Agnes terbukti telah melakukan tiga kali pementasan musik tanpa izin atas lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias.

Keputusan hakim setidaknya berlandaskan Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menegaskan bahwa penggunaan ciptaan secara komersial harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Kasus ini mengemuka sebagai contoh nyata bagaimana kurangnya pemahaman dan penghargaan atas hak cipta dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang memberikan perlindungan hukum kepada pencipta karya intelektual, termasuk musisi dan pencipta lagu. Tanpa sistem yang baik untuk menegakkan hak cipta, ekosistem kreatif dalam industri musik dapat terganggu, terutama bagi pencipta lagu yang bergantung pada royalti sebagai sumber pendapatan. Dengan demikian, kasus ini bukan sekadar sengketa antara individu, tetapi juga cerminan dari kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak cipta.

Pentingnya pemahaman tentang hak cipta semakin relevan di era digital, di mana akses terhadap karya musik menjadi lebih mudah melalui platform daring. Sayangnya, banyak pihak yang masih menganggap remeh perizinan dan royalti dalam pemanfaatan lagu secara komersial. Padahal, hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol penggunaan karyanya, baik dalam bentuk pertunjukan, reproduksi, maupun distribusi.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai penghubung antara pencipta lagu, musisi, produser, penyanyi, dan pihak-pihak terkait lainnya memegang peran penting dalam mengelola perizinan dan pembayaran royalti. Namun, efektivitas LMKN dalam menjalankan tugasnya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal edukasi dan penegakan hukum. Banyak musisi dan penyelenggara acara yang masih kurang memahami mekanisme perizinan yang seharusnya dilakukan sebelum menggunakan suatu lagu dalam pertunjukan komersial.

Menghargai hak cipta bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal etika dan penghormatan terhadap kreativitas. Tanpa perlindungan hak, inovasi akan mati sebelum berkembang.

Kurangnya edukasi mengenai hak cipta tidak hanya menjadi masalah bagi kalangan artis dan pelaku industri musik, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. Banyak yang masih menganggap bahwa sekadar menyanyikan atau menggunakan lagu dalam acara publik tidak memerlukan izin. Pandangan ini keliru dan dapat berujung pada pelanggaran hukum yang merugikan pencipta lagu maupun pihak yang menggunakan karya tanpa izin.

Pendidikan mengenai hak cipta perlu diperkuat sejak dini, baik melalui kurikulum pendidikan formal maupun kampanye publik. Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak cipta harus ditanamkan sejak awal, sehingga penghormatan terhadap HKI menjadi bagian dari budaya hukum di Indonesia. Pemerintah dan institusi terkait harus lebih proaktif dalam menyosialisasikan peraturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Selain itu, regulasi mengenai hak cipta harus ditegakkan secara konsisten agar memberikan efek jera bagi pelanggar. Tanpa sanksi yang tegas, akan sulit untuk menciptakan budaya hukum yang kuat dalam menghormati hak cipta. Kasus Agnes Monica dan Ari Bias dapat menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa pelanggaran hak cipta memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Para pelaku industri musik, termasuk penyanyi, pencipta lagu, dan produser, juga perlu lebih aktif dalam memahami aspek legal dari penggunaan karya intelektual. Meskipun LMKN berperan dalam pengelolaan hak cipta, tanggung jawab utama tetap berada pada individu untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban hukum sebelum menggunakan karya orang lain secara komersial.

Di sisi lain, pencipta lagu juga harus semakin melek hukum dan aktif dalam mengurus hak cipta mereka. Banyak kasus di mana pencipta lagu tidak menyadari pentingnya mendaftarkan karyanya dan mengelola haknya secara profesional. Dengan meningkatnya kesadaran ini, diharapkan lebih banyak pencipta lagu yang mendapatkan perlindungan hukum dan manfaat ekonomi dari karyanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun