Mohon tunggu...
Muhammad Khalid
Muhammad Khalid Mohon Tunggu... Lainnya - Politisi Pengusaha

Seorang anak petani yang berjuang merubah nasib

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Teroris adalah Mereka yang Menebar Ketakutan di Tengah Masyarakat

15 Agustus 2018   22:40 Diperbarui: 27 Agustus 2018   20:16 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Ditanah minang memang tidak diterima Islam Nusantara. Memang ada apa dengan Islam Nusantara?. Beberapa waktu yang lalu penolakan terhadap nama baru tersebut senter diberitakan media masa.

Bagi ummat Islam yang meyakini serta mempelajari dasar dasar keyakinannya,  memang tidak dibenarkan penamaan diujung Islam. Masyarakat minang sejatinya masyarakat terpelajar.  Bahkan dalam falsafahnya "Adat basandi sarak,  sarak basandi kitabullah" dan "sarak mangato adat mamakai". Kedua falsafah itu merupakan sendi dari kehidupan masarakat jauh sebelum republik ini berdiri.

Ada kesan pemaksaan dalam menerima hadirnya nama baru atau istilah baru dalam ber agama tersebut. Yang semuanya itu disadari betul oleh masarakat apalagi ulama di Minangkabau. Bagi umat Islam dimanapun berada beragama secara kaffah adalah solusi terbaik, sesuai tuntunan Alquran dan Alhadis.

Dalam hadis Rasulullah sudah menyebutkan bahwa diakhir zaman Islam itu akan muncul dengan berbagai sekte.  Namun yang benar disisi Allah hanya ahlul sunnah waljamah, ini diterangkan dalam hadis yang kapasitasnya teruji sesuai dengan ilmu hadis.

Belakangan terjadi penangkpan terduga teroris ditanah minang. Kejadian itu sangat mengejutkan bagi tokoh masyarakat. Bahkan bisa mengakibatkan kecemasan yang tinggi bagi masarakat banyak.

Sudah beberapa kali kejadian penggrebekan atau penangkapan terduga teroris di tanah Minangkabau. Namun bagi masarakat yang hidup egaliter dan kebebasan berfikir bahkan cukup terbuka terhadap ilmu pengetahuan, tentu isu TERORIS yang menjadi ancaman bagi banyak orang tidak mendapat tempat bagi masyarakat.

Karena teroris tidak mendapat tempat itulah maka setiap ada penangkapan masyarakat selalu menyerahkan prosesnya kepada pihak berwenang. Sampai saat ini tidak terdengar ada masarakat yang membela apalagi sampai aksi membela terduga teroris yang sudah ditangpap. Masyarakat hanya berharap agar pihak terkait khususnya aparat negara agar terbuka dalam menangani kasus perkasus. Dan harapan itu juga tidak dipaksakan apalagi sampai mendesak aparat.

Pasca penagkapan yang terjadi beberapa hari belakang masyarakatpun terkejut. Masih seperti sebelumnya tidak mendesak aparat tentang benar atau tidak dugaan tersebut. Aparat juga tidak pernah menyebutkan kalau ditanah minang hari ini bermukim ribuan atau berapapun jumlah terduga teroris yang bermukim di tanah minang. Padahal aparat mempunyai data baik itu data pakta,  data intelejen atau data apapun itu mereka tidak pernah menyebutkan jumlah sebanyak itu.

Namun yang paling mengagetkan adalah,  setelah penangkapan terakhir ini muncul seorang pengamat atau akademisi yang mengatakan data lebih kurang 3000 teroris bermukim ditanah Minangkabau,  INI SANGAT MENGEJUTKAN. Entah data darimana?. Apa faktanya? Ini harus dibuktikan dan dipertanggung jawabkan.

Kalau tidak ada sama sekali tentu ini sangat melukai hati msarakat Minangkabau. Ataupun kalau ada sepanjang kejahatan belum terjadi aparat juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pencegahan. Pencegahan ini yang mesti dilakukan. Jangan menghukum orang hanya dengan dugaan yang belum tentu ada kebenarannya.

Setahu penulis pengamat itu berbicara tentang teory. Bagaimana satu idiologi tumbuh dan berkembang. Setelah itu juga ada teory bangaimana meminimalisir atau mencegahnya. Cerita dari pengalaman dan sejarah itulah kecendrungan ilmuwan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun