Mohon tunggu...
Muhammad Jecky
Muhammad Jecky Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Hanya seorang penulis profesional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Inklusif sebagai Implementasi Education for All

3 Desember 2022   18:22 Diperbarui: 3 Desember 2022   18:38 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan untuk semua atau Education For All merupakan konsep idealis dalam konteks pendidikan,karena tidak mungkin dapat dilaksanakan secara sempurna dan maksimal.Memang karena banyak faktor yang mempengaruhi antara lain faktor budaya, faktor kesadaran masyarakat, faktor teknologi.Konsep Education For All adalah suatu model pemikiran yang menekankan akan pentingnya pendidikan bagi semua lapisan masyarakat,baik yang kaya maupun yang misin,baik anak disabilitas maupun anak yang normal.

Hakekat dari "Pendidikan untuk Semua" adalah mengupayakan agar setiap warga negara dapat memenuhi haknya, yaitu layanan pendidikan. Hal ini sebagai upaya memenuhi amanah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sidiknas pasal 5 ayat 5 "Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat". Berdasarkan konsep pendidikan tersebut maka dapat ditegaskan bahwa pendidikan merupakan proses yang terus menerus.

Pasal 11 Ayat 1 yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara, tanpa diskriminasi.Hak ini juga dinyatakan dalam Pasal 12 Ayat 1 yang menyatakan bahwa "setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya''.

Kementrian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) memimpin Education Working Group.Kelompok ini diketuai oleh Direktur Jendral Guru dan tenaga kependidikan kemendikbud iwan syahril,Dalam kepemimpinannya G20 kemendikbudristek mengangkat empat isu utama,salah satunya adalah pendidikan untuk semua (Universal Quality Education).

 Dirjen GTK Iwan Syahril mengatakan, isu pertama mengenai kualitas pendidikan untuk semua merupakan penegasan kembali komitmen Indonesia untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi semua golongan. "Jadi pendidikan ini inklusif untuk hal yang sangat luas, bukan hanya buat anak disabilitas, tapi juga kelompok-kelompok marjinal yang rentan," ujar Iwan Syahril, saat meninjau Sekretariat EdWG G20 di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, komitmen tersebut juga menegaskan keberpihakan Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDGs) 4 tahun 2030 tentang tujuan pendidikan global, di mana dunia membutuhkan pemulihan di sektor pendidikan pascapandemi Covid-19.

"Sekali lagi bukan secara domestik, tapi juga global. Jadi kita juga melihat negara-negara yang mungkin perlu mendapatkan perhatian komunitas global. Karena kita hanya bisa maju jika kita terus bersama-sama," katanya.

Meningkatnya jumlah Anak Berkubutuhan Khusus (ABK) di Indonesia dari tahun ke tahun semakin besar. Menurut data BPS tahun 2005 diperkirakan ada kurang lebih 4,2 juta ABK di Indonesia (Republika,2013). Berdasarkan data BPS tahun 2007 ada 8,3 juta ABK di Indonesia, sehingga dapat disimpulkan dari tahun ke tahun jumlah ABK semakin meningkat. 

Sebagian besar ABK belum mengenyam pendidikan. Pemerintah Indonesia sendiri berusaha memfasilitasi kebutuhan pendidikan bagi ABK dengan diselenggarakannya sekolah luar Biasa (SLB) yang sudah tersebar ke seluruh wilayah Indonesia, tetapi jika dibandingkan jumlah ABK yang semakin tahun semakin meningkat jumlahnya, maka jumlah SLB tidak bisa menampung ABK.

Data yang didapatkan peneliti ada 10-15 sekolah inklusi yang ada didaerah bantul dan sleman. Di Yogyakarta sendiri, pelaksanaan sekolah inklusi masih banyak mengalami persoalan seperti Sumber Daya Manusia dan fasilitas masih terbatas serta penanaman yang kurang kepada siswa lain untuk dapat menerima Anak Berkebutuhan Khusus  (HarianJogya, 2013).

Berdasar pada UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal ini mengamanatkan bahwa semua warga negara, termasuk anak-anak yang memiliki keterbatasan atau yang berada dalam kondisi kurang beruntung, berhak mendapatkan pendidikan, terutama pendidikan Sekolah Dasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun