Mohon tunggu...
muhammadjafar maulana
muhammadjafar maulana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Muhammad Jafar Maulana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keterpanggilan Menwa Batalyon XI/UPI Memutus Matarantai Penyebaran Virus COVID-19

21 Juni 2021   13:04 Diperbarui: 21 Juni 2021   14:03 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Penetapan oleh Gubernur Jawa Barat saat ini sedang masa Siaga 1 dalam Peningkatan kasus COVID-19 mengalami kenaikan dikarenakan pelaksanaan kegiatan dengan tidak memperhatikan penegakan protokol kesehatan COVID-19. Angka kasus masyarakat yang terpapar COVID-19 mengalami lonjakan kasus yang signifikan. Kasus peningkatan terinfeksi COVID-19 terus mengalami kenaikan dikarenakan kurang sadar akan penegakan protokol kesehatan COVID-19 bagi masyarakat yang mulai melupakan pentingnya mentaati protokol kesehatan COVID-19. Kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 mulai dari kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah banyak diterapkan namun pada fakta dilapangan bahwasannya kesadaran masyarakat akan penegakan protokol kesehatan COVID-19 masih rendah dan seakan menyepelekan virus COVID-19.

Fakta membuktikan persoalan permasalahan yang menjadikan masyarakat tidak patuh akan kebijakan pemerintah adalah kurangnya kesadaran tingkat kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam melaksanakan dan menerapkan kebijakan penegakan protokol kesehatan COVID-19 dan social distancing, Dalam menanggulangi penyebaran wabah virus COVID-19 diperlukanya peranan semua kalangan sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawad,Kasus penyebaran virus COVID-19 di Indonesia tidak akan terselesaikan jika masyarakat yang masih acuh terhadap kebijakan pemerintah baik dalam penerapan protokol kesehatan. Perlunya peranan masyarakat dalam kepatuhan terhadap kebijakan protokol kesehatan COVID-19, termasuk Menwa Batalyon XI/UPI yang dimana sebagai bagian dari masyarakat dalam penegakan protokol kesehatan sebagai upaya tanggung jawab sosial  Sebagaimana yang tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) yang berbunyi "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara" dapat diartikan bahwasanya artian bela negara ini pada masa pandemi dapat diimplementasikan kedalam sebuah peranan dalam mencegah penyebaran virus COVID-19 dan upaya dalam penegakan protokol kesehatan di masyarakat

Peranan dan fungsi Menwa Batalyon XI/UPI merupakan bentuk Implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, melalui kegiatan penegakan protokol kesehatan COVID-19, Pendidikan Mengedukasi, Pengembangan dan Pengabdian kepada masyarakat, selain itu Menwa Batalyon XI/UPI melaksanakan sosialisasi dan edukasi masyarakat diwilayah sekitar Universitas Pendidikan Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan peranan yang dilaksanakan tanpa pamrih dan dikerjakan dengan tulus dan ikhlas. Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat untuk disiplin dalam penegakan protokol kesehatan COVID-19. Melihat bagaimana peranan Menwa Batalyon XI/UPI melaksanakan penegakan protokol kesehatan COVID-19,  melaksanakan dengan tulus dan ikhlas tanpa mengharapkan pamrih, dengan menumbuhkan kesadaran akan penegakan protokol kesehatan COVID-19 dengan melakukan kegiatan, sosialisasi, edukasi masyarakat akan penegakan protokol kesehatan COVID-19, bersinggungan langsung dengan masyarakat. maka dari itu untuk menurunkan angka lonjakan kasus pada saat ini, diperlukanya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyebaran virus COVID-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun