Mohon tunggu...
muhammadjafar maulana
muhammadjafar maulana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Muhammad Jafar Maulana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Sembako pada Masa Pandemi Covid-19

14 Juni 2021   09:12 Diperbarui: 14 Juni 2021   09:32 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada masa pandemi COVID-19 yang dimana seluruh masyarakat mengalami kesulitan finansial dikarenakan semua aktivitas perekonomian tidak berjalan maksimal dikarenakan adanya virus COVID-19 yang menyebabkan adanya batasan-batasan aktivitas dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Kemudian masyarakat dibuat bingung dikarenakan adanya isu pengenaan pajak tambahan nilai (PPN). Ini merupakan kebijakan yang dapat membuat masyarakat menjadi lebih terbebankan dikarenakan bahan pokok biasanya tidak adannya pajak tambahan nilai, namun pada saat ini dicoba untuk menambahkan pajak tambahan nilai terhadap sembako, yang menjadikan tambahan pemasukan kepada negara melalui pengenaan pajak tambahan (PPN).  Rencana tersebut merupakan baru sekedar wacana kebijakan pemerintah yang masih tahap kajian, namun jika benar kebijakan tersebut dilaksanakan maka, akan merugikan masyarakat , terkhusus masyarakat dengan perekonomian kalangan menengah kebawah. Dengan kondisi saat ini perekonomian masyarakat yang belum stabil, diperlukanya kebijakan yang pro dengan rakyat, jangan samapai kebijakan yang saat ini menjadi wacana, dikemudian hari akan dilaksanakan diharapkan dapat menimbangkan dengan kondisi masyarakat. semoga kebijakan tersebut mengenai pengenaan pajak tambahan nilai dapat dikaji kembali dan melihat aspek, situasi dan kondisi masyarakat pada saat ini, setiap kebijakan pemerintah yang dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat di seluruh kalangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun