- UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
Itu tadi adalah beberapa langkah yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi permasalahan didalam dunia Cyber Crime ini, maka kita yang juga sebagai pengguna internet dan pengguna aplikasi untuk mencegah terjadinya akses mencurigakan dan akses yang tidak kita inginkan ada beberapa tips dan cara dari penulis antara lain :
- Rutin lah mengganti kata sandi untuk aplikasi -- aplikasi yang kita pakai sehari -- hari karena tidak ada jaminan aman pada aplikasi yang kita pakai setidaknya 3 bulan sekali, because no system is safe
- Membatasi domain atau IP yang dapat diakses
- Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka oleh orang yang memiliki data tersebut
- Melindungi Identitas
- Selalu Up To Date
- Amankan E-Mail
Itu tadi beberapa tips dari penulis untuk menghadapi kejahatan di dunia internet pada masa kini. Karena itu kita wajib waspada selalu terhadap apa yang kita gunakan di zaman dunia digital saat ini, setiap yang kita gunakan saat ini akan meninggalkan jejak dan akan dimanfaatkan oleh oknum -- oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu selalu jaga aplikasi yang kita gunakan dan memakainya dengan baik dan benar.
Referensi :
Seminar Nasional IT Ethics, Regulation & Cyber Law III, 17 Nopember 2015, Dr. Mochamad Wahyudi, MM, M.Kom, M.Pd, CEH, CHFI