Mohon tunggu...
Muhammad Isra Muntaha
Muhammad Isra Muntaha Mohon Tunggu... Lainnya - Laki - Laki

Mahasiswa Slow

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Apa Itu Unauthorized Access? Bagaimana Cara Mengahadapinya di Masa Kini?

2 Desember 2020   21:53 Diperbarui: 2 Desember 2020   22:05 5576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ya, Unauthorized Access sudah banyak dimasa kini, tentunya seiring perkembangan zaman berkembangnya teknologi sudah pasti ini adalah hal yang tak bisa dihindarkan dan sudah di prediksi. Sebelumnya apa itu Unauthorized Access? Ya Unauthorized Access adalah kejahatan salah satu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan akses tanpa izin ke dalam sebuah sistem tanpa izin dari pemilik ataupun pengguna sistem tersebut.

Tentu untuk melakukan hal semacam ini juga dibutuhkan kemampuan khusus, bukan sembarang orang yang bisa masuk dan membobol sebuah sistem apalagi tanpa tahu akses terhadap sistem tersebut, namun ini mungkin akan gampang jika dilakukan oleh seorang hacker ataupun seorang cracker dengan tujuan mereka masing -- masing. 

Skill mereka sudah cukup memumpuni untuk di dunia tersebut. Lantas, terhadap hal -- hal seperti ini, di jaman teknologi yang semakin luas dan tak terbatas saat ini apa yang harus kita perbuat untuk melindungi diri kita dari orang orang yang bisa menembus sistem yang kita punya. Karena itu pemerintah dan organisasi di dunia juga sudah membuat regulasi untuk penggunaan internet ini.

Dari pemerintah Indonesia sendiri sudah mengatur Regulasi untuk CyberCrime ataupun Unauthorized Access ini sendiri seperti yang tercantum dalam Undang -- Undang tentang perbuatan yang dilarang UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 s.d. 35. Beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku Cyber Crime. Terutama untuk kasus -- kasus yang menggunakan computer sebagai sarana melakukannya, antara lain :

 - KUHP

 - UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

 - UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

 - UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

 - UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

 - UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun