A.pendahuluan
Fiqih sering disebut sebagai produk yang lahir dari dinamika kehidupan manusia, dalam pribahasa Latin dari Cicero diungkapkan :Ubi societas ibi ius, artinya: dimana ada masyarakat disana ada hukum.Ungkapan serupa juga ditemui dalam kaidah ushuliyah :
, artinya : Dinamika perubahan hukum di tengah masyarakattidak terlepas dari dinamika perubaan waktu, tempat dan kondisi sosial masyarakat tersebut.Realitas masyarakat berkembang terus menerus mulai dari masyarakat purbakala yang primitive sampai dengan masyarakat yang maju dan moderen saat ini.
Kita harus menyadari bahwa fiqih adalah benda mati tidak berwujud yang menjadi bagian dari karya dan karsa manusia. Artinya, karena fiqih bukan sumber hidup dan tidak pada posisi untuk mengubah dirinya, dalam arti apabila fiqih tidak diubah dan dimoderenisasi maka fiqih tidak akan pernah moderen. Hal ini bermakna bukan hanya fiqih dalam arti kaidah atau regulasi,melainkan fiqih yang merupakan derifasi Syari'at Islam dalam tataran hakiki, yaitu fiqih sebagai pandangan hidup.Syariat Islam yang merupakan produk prerogatif Allah SWT yang selanjutnya dikemas dalam bentuk fiqih, diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap politik pembaharuan hukum di muka bumi dan mewarnai positif dalam setiap kali terjadi reformasi yuridis di negaranegara berpenduduk Islam atau negara Islam dan bahkan di negara non muslim sekalipun.
Harapan besar umat Islam terhadap peranan fiqih tersebut bukanlah tanpa kendala yang menghadang, karena realitas masyarakat yang merasa tidak siap dengan tawaran fiqih atau hukum Islami masih banyak. Mereka berasumsi bahwa fiqih masih dinilai sebagai produk Tuhan yang menakutkan, padahal fakta dan rumusan normanya tidak demikian. Makalah Fiqih Kontemporer ini menawarkan suatu pemikiran kekinian produk hukumIslam yang aktual, rasional, dan faktual dan mengeliminer kesan kaku dan inefisien dalam mencari solusi masalah hukum yang terjadi di tengah masyarakat serta didahului dengan rintisan fiqih periode Rasulullah, sahabat dan tabi'in.
B. Pembahasan
1. Priodisasi perkembangan fiqih
a. Periode Rasulullah SAW
Perkembangan Fiqih periode ini bermula dari turunnya wahyu dan berakhir dengan
wafatnya Nabi SAW pada tahun ke 11 H2, yang berlangsung selama 22 tahun, beberapa
bulan, sejak dari tahun 13 sebelum hijrah s/d tahun 11 hijrah, atau tahun 611 M s/d 632M.3