Organisasi Mahasiswa Dilarang;
1, 2, 3, 4, 5, 6, 7.
Pasal 13
Setiap kegiatan kemahasiswaan di PT harus mendapat persetujuan dan dipertanggungjawabkan kepada Pemimpin PT
Pasal 15
(5) Penyandang  dana dan/atau sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang berasal dari partai politik, perusahaan rokok, minuman keras, dan produk-produk lain yang tidak sesuai bagi dunia pendidikan.
(Pada Draft awal termasuk afiliasinya, yayasan dan sejenisnya... , draft akhir afiliasi dan yayasannya dihilangkan)
Pasal 17
(2) Dengan berlakunya Permenristek ini, maka Kepmendikbud Nomor 155 tentang Pedoman Umum Ormawa di PT dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Peraturan Menteri dicabut minimal dengan Peraturan Menteri)
Permen ini memiliki tujuan yang mulia yaitu agar setiap aktivitas kemahasiswaan pada Ormawa dapat termonior dan dapat dipastikan tetap sesuai pada kaidah-kaidah Pendidikan Tinggi yang sesuai dengan dasar negara yaitu Pancasila. Namun respon mahasiswa terhadap Permen ini jelas menolak, mereka menilai dengan adanya Permen tersebut gerak mahasiswa seakan-akan kian dibatasi atau dalam Bahasa pergerakan adalah "Di Bungkam" dan mereka khawatir adanya potensi permasalahan yang akan timbul jika Permen tersebut dijalankan nantinya.