Mohon tunggu...
muhammad irvan
muhammad irvan Mohon Tunggu... Freelancer - biar semesta yang bicara melalui media yang dapat bercerita bagaimana rusuhnya beragam prahara

bangga bicara, namun harus bangga bertanggung jawab karenanya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Permenristekdikti yang Tak Kunjung Usai

19 Mei 2019   15:40 Diperbarui: 19 Mei 2019   15:43 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Organisasi Mahasiswa Dilarang;

1, 2, 3, 4, 5, 6, 7.

Pasal 13

Setiap kegiatan kemahasiswaan di PT harus mendapat persetujuan dan dipertanggungjawabkan kepada Pemimpin PT

Pasal 15

(5) Penyandang  dana dan/atau sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang berasal dari partai politik, perusahaan rokok, minuman keras, dan produk-produk lain yang tidak sesuai bagi dunia pendidikan.

(Pada Draft awal termasuk afiliasinya, yayasan dan sejenisnya... , draft akhir afiliasi dan yayasannya dihilangkan)

Pasal 17

(2) Dengan berlakunya Permenristek ini, maka Kepmendikbud Nomor 155 tentang Pedoman Umum Ormawa di PT dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Peraturan Menteri dicabut minimal dengan Peraturan Menteri)

Permen ini memiliki tujuan yang mulia yaitu agar setiap aktivitas kemahasiswaan pada Ormawa dapat termonior dan dapat dipastikan tetap sesuai pada kaidah-kaidah Pendidikan Tinggi yang sesuai dengan dasar negara yaitu Pancasila. Namun respon mahasiswa terhadap Permen ini jelas menolak, mereka menilai dengan adanya Permen tersebut gerak mahasiswa seakan-akan kian dibatasi atau dalam Bahasa pergerakan adalah "Di Bungkam" dan mereka khawatir adanya potensi permasalahan yang akan timbul jika Permen tersebut dijalankan nantinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun