Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal Syaiful Arif
Muhammad Iqbal Syaiful Arif Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa UNDIP Lakukan Penyebaran Poster Edukatif untuk Cegah Penularan Covid-19 dan Penyuluhan Hukum Mengenai Perawatan Jalan Rusak

15 Agustus 2020   21:03 Diperbarui: 15 Agustus 2020   21:17 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Penyebaran Poster

Kabupaten Semarang (11/8/20) pada kegiatan KKN tahun ini bertepatan dengan masa pandemi Virus Corona yang telah melanda tidak hanya Indonesia tetapi juga negara-negara lain didunia, sehingga demi menghambat penyebaran wabah pandemi maka kegiatan KKN pada tahun ini menerapkan ide berupa pelaksanaan KKN secara mandiri di desa tempat tinggal mahasiswa masing-masing Kegiatan KKN TIM II UNDIP dilaksanakan di lokasi yang ditinggali oleh mahasiswa saat ini yaitu RT.02/RW.12 Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat dengan waktu kegiatan KKN dimulai dari tanggal 5 Juli sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020. Kegiatan program KKN mengambil tema "Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)" yang praktek pelaksanaannya dilakukan secara disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.      

Program kegiatan pertama KKN yang dilakukan oleh Muhammad Iqbal Syaiful Arif seorang mahasiswa yang tergabung dalam KKN UNDIP Tim II 2019/2020 berupa  penyebaran poster edukatif yang dimaksudkan untuk menghimbau masyarakat untuk kembali mengingat protokol kesehatan untuk penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau lebih dikenal dengan sebutan New Normal. Kegiatan ini dilatar belakangi oleh penurunan partisipasi warga terhadap protokol kesehatan seperti berkurangnya penerapan social distancing setelah ditetapkan New Normal oleh pemerintah, atas hal tersebut mendorong mahasiswa untuk menyebarkan media pengingat yang informatif berupa poster berisikan protokol-protokol kesehatan covid-19. Poster-poster tersebut disebarkan di titik tempat yang ramai dilewati warga sehingga meningkatkan kemungkinan jumlah orang yang melihat poster program KKN mahasiswa. Diharapkan dengan program ini masyarakat kembali mengingat serta dapat memberikan pengetahuan lebih bagi yang belum tahu terkait protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Kemudian selain penyebaran poster untuk kegiatan program KKN selanjutnya berupa penyuluhan hukum terkait perawatan jalan rusak. Program ini dipilih karena terdapat kerusakan pada infrastruktur jalan di RT.02/RW.12 Kelurahan Ungaran berupa jalanan yang berlubang pada Jalan Gurita raya, kerusakan jalan tersebut dapat menimbulkan resiko kecelakaan pengendara sepeda dan sepeda motor yang melewatinya dan hal tersebut sudah dibiarkan selama bertahun-tahun oleh penyelenggara jalan.

Kegiatan Penyuluhan Hukum
Kegiatan Penyuluhan Hukum

Sementara masyarakat umum kebanyakan masih kurang tahu akan kewajiban-kewajiban para penyelenggara jalan menurut ketentuan hukum dan perawatan jalan yang rusak berdasarkan peraturan-peraturan hukum yang mengaturnya. Hal-hal tersebut menjadi alasan bagi mahasiswa KKN Tim II 2020 untuk melakukan sosialisasi terkait perawatan dan perbaikan jalan berlubang tersebut. Kegiatan Penyuluhan dilakukan dengan metode presentasi dengan batuan Microsoft PowerPoint yang dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga yang bersedia menjadi peserta penyuluhan secara satu persatu dan dengan sebisa mungkin mengurangi terbentuknya kerumunan. Tujuan dari kegiatan ini bukan untuk menggiring warga melakukan gugatan maupun tuntutan hukum terhadap penyelenggara jalan, melainkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum dimasyarakat terhadap ketentuan hukum yang berkaitan dengan kerusakan pada infrastruktur di Jalan Gurita Raya.

Oleh: Muhammad Iqbal Syaiful Arif/ 11000117140454/ Fakulitas Hukum

Editor: Romadhon, S.Pi., M.Biotech

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun