Mohon tunggu...
Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam

Asli Medan dan senang berbagi informasi bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kredit, Bolehkah dalam Islam?

16 Agustus 2020   17:30 Diperbarui: 16 Agustus 2020   17:51 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Assalamualaikum,

                Dewasa ini ditambah saat ini terjadinya wabah pandemic Covid-19, maka semakin maraknya perbankan di Indonesia menawarkan pinjaman kredit, KPR, dan Kredit Motor. Akan tetapi, pernahkah kita berfikir apa hukumnya kredit dalam Islam? Halal atau Haram?

Tak perlu diragukan lagi kalau orang awam akan menjawab kredit itu haram karena adanya kenaikan harga atau tambahan harga dan lainnya yang seperti riba. Sebenarnya, kredit bisa saja menjadi halal ataupun haram. Lho, kenapa bisa begitu? Baiklah, kita akan membahasnya di sini.

1.  Apa Itu Kredit?

                Menurut Pasal 1 (11) UU No. 10/1998, menjelaskan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

                Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), kredit memiliki 4 definisi, yaitu :

a. Cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur)

b. Pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur

c. Penambahan saldo rekening, sisa utang, modal, dan pendataan bagi penabung

d. Pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain

dari semua pengertian diatas, dapat dijelaskan bahwa kredit adalah metode pembayaran barang atau utang dengan cara dicicil dalam kurum waktu yang disepakati. Biasanya pembayaran secara kredit memiliki harga yang lebih mahal karena memperhitungkan nilai uang atas waktu, dan berbagai resiko lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun