Mohon tunggu...
Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat Mohon Tunggu... Administrasi - Dayatayek
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mercubuana University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Aspek Perpajakan terhadap Bentuk Usaha Tetap dari Sudut Pandang UU PPh No. 36 Tahun 2008

9 April 2021   01:04 Diperbarui: 9 April 2021   01:16 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dikenakan withholding tax PPh Pasal 26, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang dimaksud. Hal ini dilakukan, agar pembayaran dividen, royalti, bunga dan imbalan jasa lainnya, tidak dimanfaatkan sebagai dividen terselubung, sehingga tetap dikenakan PPh Pasal 26, namun bukan merupakan obyek BUT di Indonesia. 

Untuk usaha perbankan karena terdapat hubungan efektif antara obyek bunga dengan usaha perbankan, maka atas PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor oleh BUT Indonesia dapat dikreditkan pada PPh terutang akhir tahun dalam BUT-nya, sedangkan penghasilan bunga tersebut menjadi obyek pajak di BUT Indonesia.

Referensi

https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008

https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/bentuk-usaha-tetap-tarif-pajaknya-dan-bentuk-lain-dikategorikan-but/

Perpajakan Edisi Revisi 2006 Mardiasmo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun