Manusia merupakan makhluk sosial yang kehidupannya tak dapat lepas dari peran orang lain. Peran orang lain sangat dibutuhkan dalam segal aaspek kehidupannya.Â
Sehingga dalam ruang cakupan kehidupan sosial manusia dibatasi oleh norma-norma atau aturan yang dibentuk oleh kesepakatan masyarakat yang biasanya merujuk pada hukum etika dalam agama ataupun budaya yang berlaku. Norma atau aturan ini kemudian tentunya wajib untuk dipatuhi oleh setiap individu masyarakat.Â
Oleh karena itu, masyarakat akan cenderung menentang jika gaya hidup salah satu anggota masyarakatnya dianggap menyalahi kepantasan sosial yang berlaku. Secara epistemologi, kebenaran jenis ini berada pada level kebenaran etik.
Jika berbicara mengenai kepantasan sosial, LGBT menjadi satu bahasan yang menarik untuk dibahas. Pembahasan mengenai LGBT saat ini sedang menjadi trending topic di tengah-tengah masyarakat Indonesia.Â
Berbagai pandangan timbul mengenai eksistensinya. Hal ini tak dapat lepas dari peran media sosial yang memiliki pengaruh sangat kuat dalam kehidupan masyarakat saat ini.Â
Media sosial dijadikan sebagai wadah dalam menyampaikan aspirasi, menyebarkan informasi dengan tanpa adanya sensor yang berarti. Kaum LGBT seolah-olah mendapatkan momentum dalam menunjukan eksistensinya di tengah-tengah masyararakat Indonesia.Â
Dengan mudahnya akses media sosial tersebut, maka tentunya mempermudah pula terjadinya perang argumentasi antar kelompok masyarakat, baik itu yang menentang maupun yang mendukung eksistensi kaum LGBT ini.
Keberanian kaum ini menunjukan eksistensinya di tengah-tengah masyarakat, mengandung munculnya berbagai pandangan. Meskipun mayoritas masyarakat Indonesia menolak keberadaannya. Namun, di media sosial kaum ini mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok masyarakat yang melabeli dirinya sebagai  "Open Minded Netizen."Â
Jika dilihat dalam tinjauan epistemologi, seperti dilihat dari julukan tersebut, kelompok ini cenderung menggunakan aspek rasional dalam menentukan suatu yang mereka anggap benar. Kaum ini mencoba mengesampingkan kebenaran etik dalam menentukan suatu kebenaran itu sendiri.Â
Bagi mereka, keberadaan kaum LGBT merupakan sesuatu yang sah dan tidak harus dipertentangkan, karena baginya hal ini merupakan bentuk kebebasan manusia. Sehingga dengan ini mereka tetap memiliki hak untuk eksis.Â