Mohon tunggu...
Hardi Ramadhan
Hardi Ramadhan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Behind The Scene Dibalik Drama Pelepasan 51% Saham PT Freeport ke Indonesia

12 September 2017   20:33 Diperbarui: 13 September 2017   07:17 1505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perpanjangan kontrak yang dilakukan Freeport kali ini seharusnya menyadarkan bangsa Indonesia. Kenapa Freeport mau tunduk di bawah persyaratan yang diminta pemerintah walaupun itu terbukti lebih berat dari persyaratan kontrak-kontrak yang telah diperpanjang Freeport sebelumnya. Freeport bisa saja mengangkut seluruh asetnya yang ada di Papua dan memPHK para pekerjanya. Tapi kenapa sebaliknya, Sudah menemukan alasannya?, jika belum mari kita ulas bersama-sama.

Negosiasi PT Freeport dan pemerintah Indonesia dimulai ketika ada peraturan baru yang mengharuskan Freeport harus berpindah bentuk kontrak dari kontrak karya (KK) menjadi ijin usaha pertambangan khusus (IUPK). Perdebatan pun dimulai, Freeport tidak setuju dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang dinilai memberatkan perusahaannya itu.

Setelah negosiasi panjang, dalam acara "press conference" 29 agustus 2017 di kementrian ESDM.

PT Freeport akhirnya mengumumkan menyetujui pelepasan 51% sahamnya ke Indonesia, dengan kata lain Freeport akan diambil alih pemerintah Indonesia.

sesuai ketentuan IUPK Freeport juga akan membangun smelternya di Indonesia. Atas dasar transparansi, dulu sebelum IUPK hasil mineral yang didapat Freeport tidak jelas jumlahnya, karena di murnikan di luar negeri. Sekarang hasil mineral yang dikeruk Freeport akan terdata secara jelas untuk dilaporkan ke Indonesia baik itu emas, nikel, alumunium, timah, tembaga dan sebagainya.

Tak hanya itu sistem IUPK juga mengharuskan Freeport membayar lebih banyak pajak. Sepeti PPH, PPN, dan PBB harus disisihkan oleh Freeport untuk dibayarkan ke pemerintah Indonesia. Durasi kontrak juga menjadi lebih pendek dibandingkan kontrak sebelumnya.

Jika Freeport dapat memperpanjang kontrak selama 50 tahun dalam kontrak karya (KK), maka di dalam sistem IUPK, Freeport hanya dapat memperpanjang kontraknya selama 10 tahun saja.

Itu sedikit ulasan terkait negosiasi yang disetujui Freeport dengan Indonesia, selanjutnya mari kita lihat perjalanan Freeport dari kontrak karya (KK) hingga menyetujui IUPK.

PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1973. Perusahaan tambang raksasa asal Amerika tersebut dipimpin oleh pengusaha tambang kelas dunia, McMoran Ricahard Adkerson.

Sejak pertama kali beroperasi di tahun 1973 PT.Freeport telah memperpanjang kontrak pertambangannya dua kali kepada pemerintah Indonesia. Saat itu kontrak masih berbentuk kontrak karya (KK), sebuah kontrak yang memungkinkan PT.Freeport untuk memperpanjang kontraknya hingga durasi waktu 50 tahun.

Mengulik sedikit sejarah singkat kontrak karya PT Freeport di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun