Surabaya meruapakan salah satu kota metropolitan terbesar di Indonesia, tengah mengalami beberapa masalah tentang manajemen lalu lintas dan fasilitas parkir. Salah satu isunya adalah masalah juru parkir liar yang menimbulkan permasalahan dimasyarakat. Para juru parkir liar tidak memiliki izin resmi dari instansi yang terkait dan menarik tarif diatas ketentuan. Mereka tidak hanya menimbulkan permasalahan dimasyarakat, tetapi juga memanfaatkan celah pengawasan dan hukum untuk keuntungan pribadi. Selain itu isu lainnya adalah parkir liar, Parkir liar salah satu masalah utama yang dihadapi oleh kota-kota besar di Indonesia. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor tidak sebanding dengan pertumbuhan fasilitas parkir yang memadai. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, melakukan sidak mendadak di Kebun Binatang Surabaya (KBS) dikutip dari https://www.detik.com/jatim/berita/d-7436023/walkot-eri-minta-tidak-ada-parkir-liar-lagi-di-surabaya pada tanggal 12 Juli 2024 karena menerima laporan dari media sosial dan WhatsApp mengenai parkir liar. Wali Kota Eri Cahyadi menemukan adanya pungutan liar sebesar 35 ribu untuk mobil di sekitar Kebun Binatang Surabaya. Adanya temuan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung memerintahkan Kepala Dishub Surabaya untuk mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan. Selain itu, Cak Eri meminta untuk mengusut tuntas pelaku parkir liar dan menindak tegas petugas yang terlibat.
Beberapa faktor yang menyebabkan maraknya juru parkir liar dan parkir liar di Surabaya. Penyebabnya adalah kurangannya pengawasan oleh pihak yang berweanang seperti dishub terhadap area parkir yang membuat banyak orang memanfaatkan celah itu untuk juru parkir liar, terkadang juga ada beberapa oknum dari pihak yang berwenang membiarkan juru parkir liar dan meminta sebagian hasilnya. Penyebab lainnya tingkat pengangguran yang banyak kesulitan mendapatkan pekerjaan karena sedikitnya lapangan pekerjaan yang menyebabkan beberapa orang menjadi juru parkir liar. Kurangnya parkir resmi juga menyebabkan juru parkir liar, banyak tempat umum yang menyediakan lahan parkir yang kecil sehingga kendaraan tidak memungkinkan untuk parkir. Selain itu penyebabnya, sering kali juru parkir memungut biaya parkir yang sangat mahal daripada harga resmi. Sehingga meraka mendapatkan hasil banyak untuk keuntungan pribadi.
Beberapa dampak dari juru parkir liar dan parkir liar. Pertama, sering menjadi penyebab utama kemacetan lalu lintas di kota-kota besar. Kendaraan yang diparkir sembarangan, baik di pinggir jalan maupun di tempat-tempat yang tidak seharusnya, menghalangi arus lalu lintas dan mempersempit ruang jalan. Hal ini mengakibatkan kendaraan lain harus melambat atau berhenti sejenak, yang akhirnya menimbulkan kemacetan parah, terutama di jam-jam sibuk. Kemacetan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengendara, tetapi juga menghambat mobilitas warga kota secara keseluruhan. Kedua, dapat meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas. Kendaraan yang diparkir sembarangan seringkali menghalangi pandangan pengendara lain, terutama di persimpangan atau jalan sempit. Pejalan kaki juga harus berjalan di badan jalan karena trotoar digunakan sebagai tempat parkir, yang meningkatkan risiko tertabrak kendaraan. Selain itu, pengendara sepeda motor yang harus menghindari kendaraan parkir liar seringkali berisiko mengalami kecelakaan. Ketiga, menyebabkan berkurangnya ruang publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Trotoar yang idealnya digunakan oleh pejalan kaki, seringkali berubah fungsi menjadi tempat parkir kendaraan. Hal ini mengurangi kenyamanan dan aksesibilitas bagi pejalan kaki, termasuk anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Selain itu, ruang hijau dan taman kota yang seharusnya menjadi tempat rekreasi dan bersosialisasi bagi warga, seringkali rusak karena digunakan untuk parkir liar. Keempat, Masyarakat perkotaan sering merasa tidak nyaman dengan adanya parkir liar di lingkungan mereka. Selain mengurangi estetika kota, parkir liar juga menimbulkan kebisingan dan polusi udara yang mengganggu kenyamanan warga. Kondisi ini dapat menurunkan kualitas hidup warga kota dan mengurangi daya tarik kota sebagai tempat tinggal dan bekerja.
Berbagai solusi dapat diterapkan untuk mengatasi masalah juru parkir dan parkir liar:Â
1. Meningkatkan pengawasan dan menindak juru parkir liar yang tanpa izinÂ
2. Membuka lapangan pekerjaan lain bagi juru parkir liarÂ
3. Menambah fasilitas parkirÂ
4. Mengedukasi dan memberikan soialiasi kepada Masyarakat mengenai parkirÂ
5. Merubah sistem parkir dengan membayar secara online
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H