Konsumsi yang baik tak berlebihan
Konsumsi merupakan perilaku mengahabiskan barang untuk kebutuhan manusia. Karena tiada kehidupan bagi manusia tanpa konsumsi. Namun dominan perilaku manusia masyarakat Indonesia sekarang banyak mengkonsumsi makanan yang serba instan ala-ala orang barat serta tidak sesuai dengan dengan konsumsi dalam ekonomi islam hanya untuk bergaya-gaya di tempat yang mewah bukan karena kebutuhan. Islam mengajarkan  manusia untuk tidak boros dan tidak juga kikir. Jadi hidup secara sederhana tanpa berlebih-lebihan. Dalam surah Al-Baqarah ayat 173
Artinya : " sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang."
      Konsumsi dalam islam memberikan ajaran tentang hidup yang tidak berlebih-lebihan dalam Surah Al-Qur'an ayat 31
Artinya: " hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setisp (memasuki masjid), makan dan minmlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.
Ayat tersebut mengajarkan hidup sederhana bahakan sang pencipta pun tidak menyukai hambanya yang berlebihan. Karena memiliki dampak yang tidak baik. Bagi kesehatan hidup berlebihan juga tidak baik bagi tubuh. Seperti anjuran minum air gula setiap pagi yang bermanfaat agar tubuh lebih bertenaga.Â
Namun, jika di konsumsi secara berlebihan akan berdampak pada kesehatan dengan adanya penyakit diabetes melitus. Terlalu banyak makan makanan yang mengandung karbohidrat akan menyebabkan kadar kolesterol meningkat meskipun dengan niat agar tetpa bertenaga. Segala makanan yang bermanfaat jika di konsumsi secara berlebihan akan memberikan dampak negatif pula. Perilaku tidak berlebihan juga memberikan sikap mengurangi kemudhorotan, sikap sombong dan mengonsumsi barang-barang yang tidak perlu.
      kedua, ajaran islam tentang konsumsi yaitu mengkonsumsi makanan yang halal dan baik. Makanan yang haram pun di perbolehkan. Dalam kitab Qowaidul Fiqh di jelaskan
      Artinya: " dalam keadaan darurat, setiap perkara ditegah (haram) maka di bolehkan.
Maksud hadits tersebut menjelaskan ketika kita dalam keadaan darurat yang di hadapi adalah hal haram maka boleh di lakukan. Seperti ada orang yang kelaparan di hutan dan dia hanya menemuka seekor anjing. Maka boleh di makan. Jika orang tersebut sudah merasa kenyang dan orang tersebut tetap melanjutkan makan (berlebih-lebih) maka hukumnya kembali haram lagi.Â
Makanan yang dinyatakan tidak halal atau haram tidak memiliki nilai ekonomi. Kecuali bagi orang yang tidak mengetahui ilmu tersebut. Barang halal pun tidak dapat di konsumsi sebanyak-banyaknya untuk menghindari dari sifat mubadzir dan tamak. Supaya  dalam perekonomian yang dimiliki setiap manusia tidak boros dan tidak terkesan hidup royal.