Mohon tunggu...
Muhammad Habibi
Muhammad Habibi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa aktif dari program Studi Ilmu Komunikasi di Universitas Nasional

Saya menyukai editing foto dan gemar mengambil gambar city view, selain itu saya suka melihat konten konten musik, berita, dsb

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Siaran Digital sebagai Upaya Tranformasi dari TV Analog ke TV Digital

1 Agustus 2022   12:12 Diperbarui: 2 Agustus 2022   21:57 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Televisi digital atau DTV adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara dan data ke pesawat televisi. Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran televisi digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer.

Perkembangan transformasi digital kian pesat, industri televisi secara total bermigrasi ke televisi digital karena tuntutan perkembangan teknologi. Sebelumnya terdapat televisi analog yang hanya berisi program-program dari chanel swasta maupun pemerintah yang memiliki jadwal tayang tertentu. Indonesia yang mempunyai kesempatan besar mengawali proses transformasi digital. Langkah awal nan penting itu bernama Analog Switch Off (ASO) atau migrasi siaran TV Analog ke siaran TV Digital. Ikhtiar Indonesia menjadi negara kuat di kancah ekonomi digital dunia selayaknya menjadi niat dan tujuan seluruh warga bangsa. Babak economi digital sudah mulai. Setiap negara sudah menata diri.

Sebagaimana dijelaskan pada seminar Bimbingan Teknis "Penggunaan Penerapan Perangkat TV Digital Dan Set Top Box Dalam Menghadapi Pelaksanaan Aso" yaitu menonton televisi bagi keluarga di Jakarta sudah menjadi salah satu praktek budaya televisi yang menjadi media berkumpul dan perekat keluarga dengan hiburan yang disajikan TV juga menjadi sumber informasi dan jendela dunia atas berbagai ilmu pengetahuan sehingga kualitas gambar dan audio pada televisi menjadi sangat penting. Menurut UU No 32 tahun 2022 pasal 3, Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrase nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Pemerintah secara bertahap akan menyuntik mati siaran TV analog atau Analog-Switch-Off (ASO) mulai tahun depan dan mengalihkannya ke siaran TV digital.

Masyarakat yang televisi di rumahnya masih menangkap siaran TV analog maka diharuskan memasang perangkat Set Top Box (STB) agar dapat menangkap siaran TV digital. Penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) merupakan perintah Undang-Undang. Dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 72 angka 8 menyatakan batas akhir ASO paling lambat 2 November 2022.

           

Set Top Box TV Digital

Set top box adalah receiver televisi digital terrestrial yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital. Set Top Box (STB) merupakan perangkat yang memungkinkan pengguna untuk melihat konten video dari penyedia video internet tertentu melalui internet. Sederhananya, set top box merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa. Set top box juga dikenal sebagai Set Top Unit, yakni perangkat yang dapat mengubah sinyal televisi digital menjadi analog untuk dilihat pada pesawat televisi konvensional, atau memungkinkan televisi kabel atau satelit untuk dilihat.

Saat ini Set Top Box (STB) TV digital sudah dijual di toko elektronik online dan offline dengan harga yang terjangkau. Namun masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis. Ini menjadi solusi yang terjangkau untuk menikmati siaran TV digital tanpa perlu membeli perangkat televisi baru. Bahkan tidak perlu mengganti antena UHF yang sudah terpasang sebelumnya. Perangkat STB TV digital dijual mulai dari Rp 100 ribuan. Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta penyelenggara siaran TV digital membagikan STB secara gratis. Hanya saja untuk mendapatkannya ada syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  • Termasuk warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  • Memiliki kartu identitas e-KTP
  • Lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak ASO
  • Memiliki TV analog

Bila memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya tinggal mengikuti mekanisme distribusi bantuan STB TV Digital sebagai berikut:

  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi KTP dan KK calon penerima bantuan yang terdaftar di DTKS.
  • Apabila penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan KK (hilang atau dalam proses), maka detikers dapat memperlihatkan surat pengantar dan/atau surat keterangan dari RT/RW.
  • Apabila penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, maka bantuan dapat diberikan ke anggota keluarga (dalam satu KK).
  • Petugas memberikan tanda terima yang sah & dapat dipertanggungjawabkan berupa berita acara tanda terima atau berupa dokumen elektronik.

Selanjutnya Cara Pasang Set Top Box TV Digital dan Daftar STB Tersertifikasi Kominfo

  • Pastikan membeli STB yang sudah tersertifikasi Kominfo.
  • Buka kemasan STB, yang biasanya isinya terdapat remote, adaptor, kabel RCA (berwarna merah, kuning, putih), kartu garansi, dan buku panduan.
  • Pindahkan kabel antena yang terpasang di TV ke perangkat STB.
  • Pasangkan juga kabel RCA di TV yang terhubung ke STB.
  • Setelah itu, menyalakan TV dan STB.
  • Kemudian masuk ke setting dan pilih HDMI. Kalau TV kalian tidak ada HDMI, maka pilih menu AV.
  • Lalu pilih menu pencarian saluran dan secara otomatis akan mendeteksi siaran TV digital.
  • Selanjutnya Daftar Set Top Box TV Digital Tersertifikasi Kominfo Terbaru Juni 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun