Mohon tunggu...
Muhammad Fauzi
Muhammad Fauzi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sarjana Pengangguran
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan sesekali kalian mengeluh tentang kehidupan, bersyukurlah kalian kepada sang pencipta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cara Umar bin Khattab Menetapkan Kebijakan Moneter

9 Agustus 2022   11:40 Diperbarui: 9 Agustus 2022   11:52 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kebijakan moneter (sumber pelajaran sekolah online.co.id)

Bagi sebuah negara, uang merupakan sebuah simbol kedaulatan. Apabila negara tidak memiliki uang sendiri, hal ini menunjukkan negara tersebut bukanlah negara yang berdaulat. Kali ini saya ingin mengajak kalian semua untuk mempelajari lebih dalam tentang kebijakan moneter yang ditempuh oleh Umar Bin Khattab. 

Secara sederhana, kebijakan moneter dapat diartikan sebagai segala kebijakan yang terkait dengan upaya untuk menjaga stabilitas uang sebagai alat tukar. Kebijakan tersebut terkait dengan distribusi uang, proses percetakan uang, jumlah uang yang beredar dan kebijakan teknis lain yang bertujuan untuk menjaga nilai uang.

Ketika Rasulullah dan Abu Bakar masih hidup, umat Islam masih belum memiliki mata uang sendiri. Mereka masih menggunakan mata uang yang berlaku pada masa itu yakni mata uang dari Persia dan mata uang dari Romawi. Setelah Umar bin Khattab memimpin, dirinya menetapkan beberapa kebijakan terkait dengan aspek moneter.

1. Mencetak Mata Uang Resmi Negara

Sekitar tahun 18 Hijriyah, Umar bin Khattab memutuskan untuk melakukan pencetakan mata uang negara secara resmi. Pada saat itu mata uang yang dicetak terbuat dari perak dan emas. Bahkan diberi nama yang sama seperti mata uang Persia yakni Dirham, dan mata uang Romawi yakni Dinar. Serta memiliki ukuran dan bentuk yang sama persis seperti ukuran aslinya. Perbedaanya terletak pada sisi mata uang yang tertulis lafadz Alhamdulillah dan Lailahaillallah.

2. Melarang Perdagangan Uang

Umar bin Khattab melarang keras terhadap jual beli uang. Dinar dan Dirham dilarang diperjualbelikan sebagai sebuah  komoditas, tujuannya untuk menciptakan stabilitas dan ketersediaan uang agar tetap terjamin. 

3. Melarang Menimbun Uang

Umar bin Khattab sangat mengecam keras orang-orang kaya yang terlalu senang menimbun dan menumpuk kekayaan. Beliau menghimbau kepada para saudagar untuk menggunakan uang  yang dimilikinya dalam sebuah investasi secara langsung. 

Umar melarang orang-orang untuk menimbun emas dan perak atau Dinar dan Dirham, dikarenakan kemampuan negara dalam mencetak uang masih sangat terbatas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun