Mohon tunggu...
Muhammad Fauzi
Muhammad Fauzi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sarjana Pengangguran
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan sesekali kalian mengeluh tentang kehidupan, bersyukurlah kalian kepada sang pencipta.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru! Sudah Ikhlaskah Dalam Mendidik

27 Januari 2022   15:21 Diperbarui: 27 Januari 2022   15:29 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Guru

Engkau sebagai pelita dalam kegelapan.

Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan.

Engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa.

Guru disebut sebagai pahlawan dikarenakan mengampu tugas yang cukup berat dalam mendidik para siswanya. Dalam mendidik, seorang guru harus memastikan agar para siswanya menjadi manusia yang bijak dan berguna bagi nusa dan bangsa.

Guru juga dituntut untuk menanamkan nilai-nilai kemanusiaan terhadap siswanya, serta mengerti mentalitas setiap siswa yang semakin hari semakin beragam.

Siswa bahkan menjadikan guru sebagai panutan utamanya dalam menjalani kehidupan. Sehingga, apapun yang guru lakukan akan menjadi contoh bagi para siswanya.

Namun, peran guru seringkali terlupakan dan tidak mendapatkan penghargaan sebesar jasanya. Terkadang pula upah yang diberikan sangat memprihatinkan, hingga untuk mencukupi keperluan mengajar dan mendidik harus menggunakan uangnya sendiri.

Hal inilah yang terjadi pada guru honorer yang bekerja sebagai tenaga pendidik di sekolah negeri, hanya menerima honorarium setiap bulannya. Berbeda dengan guru PNS, guru honorer tidak diberikan fasilitas dan tunjangan hari tua.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menghapus status pegawai honorer pada 2023 mendatang. 

Kabar baiknya pemerintah berencana mengganti status guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan, pendaftaran PPPK ini mencakup seluruh guru, baik itu di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.

Kebijakan ini menimbulkan kontroversi bagi guru honorer di sekolah negeri. Karena dalam pendaftarannya dibutuhkan seleksi yang cukup ketat, apabila tak lolos maka mereka akan kehilangan profesinya. Lain halnya dengan guru sekolah swasta, jika tak lolos masih bisa kembali ke sekolah asal ia bekerja.

Terlepas dari itu semua, di era sekarang ini seorang guru diharapkan bisa menjadi guru yang ikhlas dalam memberikan ilmu kepada siswanya. Guru yang mampu mencerdaskan penerus bangsa tanpa memprioritaskan materi semata. 

Karena mendidik merupakan tanggung jawab yang sangat besar bagi setiap orang. Sehingga membutuhkan segenap potensi, baik itu potensi kognitif, afektif, dan psikomotor. Seorang guru harus memiliki mental yang matang dengan memiliki sikap kesabaran dan ikhlas dalam mendidik.

Jika seorang guru hanya mengharapkan status dan upah tetap, maka berhentilah menjadi guru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun