Mohon tunggu...
Muhammad Faturochman
Muhammad Faturochman Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hidup seperti Larry

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pemerintah dalam Pemenuhan HAM Berdasarkan Segi Pendidikan

16 Januari 2022   17:48 Diperbarui: 16 Januari 2022   18:05 1767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat HAM, merupakan suatu hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang diberikan oleh Tuhan atau Semesta Alam ketika manusia tersebut lahir di dunia. 

Setiap manusia pasti memiliki HAM tanpa adanya HAM, manusia mustahil untuk hidup dengan bahagia dan tidak bisa dikategorikan sebagai manusia. 

Manusia berhak menerima perlakuan yang baik, menerima kesehatan, menerima perlindungan dan juga menerima pendidikan. Lalu bagaimanakah sikap pemerintah dalam mewujudkan HAM khususnya dibidang pendidikan?


Pendidikan merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan suatu sarana untuk mendukung Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya. Tanpa adanya sebuah pendidikan masyarakat suatu negara atau bangsa tidak akan bisa mengenal apa itu HAM, tidak bisa mewujudkan nilai-nilai yang sangat penting HAM serta tidak bisa melindungi HAM manusia lainnya.

Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa undang-undang mengenai Hak warga negara dalam memperoleh pendidikan diantara lainnya, Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 12: 

"Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia" Pasal 60: "Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya" Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (18): "Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah".

Menurut UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 ayat 18, bahwa sudah kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan pendidikan kepada warga negaranya. Selain itu pada Pasal 6 ayat (2): "Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan" yang berarti setiap orang tua, tenaga pendidik, serta masyarakat wajib mendukung proses pengadaan pendidikan.

Ada sebuah kasus yang dimana 2 orang guru asal Medan Johor, Sumatra Utara, menghina seorang siswa. Hal ini sangat bertolak belakang dengan UU No 20 Tahun 2003 pasal 6 ayat 2 mereka yang merupakan tenaga pendidik seharusnya memberikan pendidikan yang nyaman kepada muridnya bukannya menghina seorang murid. 

Selain itu banyak kasus yang dimana para orang tua terpaksa memberhentikan anak mereka sekolah lantaran masalah biaya. Bagaimana upaya pemerintah sesuai UU No. 20 Tahun 2003 tentan pendidikan wajib belajar?

Dilansir dari situs www.kemendikbud.go.id, pemerintah sudah menyiapkan 4 strategi yaitu (1) Mengajak pemerintah daerah untuk mendirikan bangunan sekolah menengah seperti SMA ataupun SMK (2) Kemendikbud menjadikan pendidikan dijenjang SMA atau SMK merupakan hal yang wajib, yang dimana setelah lulus SMP para pelajar wajib mengenyam pendidikan SMA ataupun SMK (3) Pemerintah akan mengajak para pelajar bahwa sekolah merupakan hal yang menarik selain itu pemerintah juga meminta kepada pihak sekolah untuk mengadakan kelulusan (4) Demi mewujudkan sekolah wajib 12 tahun, pemerintah menyiapkan anggaran yang bernama Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bantuan ini bertujuan untuk menghilangkan segala pungutan seperti SPP dan lain sebagainya. 

Selain itu pemerintah juga sudah menyiapkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bertujuan untuk keluarga yang tidak mampu memberikan uang saku untuk anak mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun