Mohon tunggu...
Muhammad Fathurrahman
Muhammad Fathurrahman Mohon Tunggu... Lainnya - Peneliti

Peneliti, Pengajar, Designer

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jamin Kesehatan Dosen dan Staf Unamin, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Cabang Sorong Gelar Sosialisasi

14 Oktober 2022   14:49 Diperbarui: 14 Oktober 2022   14:57 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Unamindokpri -- BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Cabang Sorong menggelar sosialisasi tentang peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi dosen dan staf Universitas Muhammadiyah Sorong (Unamin) di aula rektorat lantai III, Kamis (13/10/22).

Rektor Universitas Muhammadiyah sorong, Dr. H. Muhammad Ali, MM., MH. mengatakan kerja sama Unamin dan BPJS merupakan langkah strategis dan peluang yang berharga untuk staf dan dosen Unamin.

"Program ini penting untuk memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan bagi staf dan dosen di lingkungan Unamin", ungkap Rektor.

Staf penanganan pengaduan peserta BPJS kesehatan Cabang Sorong, Bagus Bahtiar mengatakan "tujuan sosialisasi program JKN-KIS untuk meningkatkan pengetahuan terkait hak dan kewajiban menjadi peserta dan memberikan persamaan persepsi terkait mekanisme untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)".

"Kami berharap persebaran informasi tentang program JKN-KIS di lingkungan kampus Unamin memberikan dampak positif, sehingga manfaat layanan kesehatan dapat dirasakan oleh staf dan dosen" jelas Bagus.

Sementara kepala bidang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Kholik Hasan mengatakan, ada empat poin jaminan yang disiapkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kamatian, Jaminan hari tua dan Jaminan pensiun.

"Ada satu program tambahan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan, program ini hadir sebagai pentuk perlindungan bagi tenaga kerja yang di PHK", jelas Kholik. (hsy)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun