Mohon tunggu...
Muhammad FathurRizky
Muhammad FathurRizky Mohon Tunggu... Lainnya - Single

Coba coba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Penting dari Masyarakat Madani

4 November 2021   22:50 Diperbarui: 4 November 2021   22:57 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semua orang di Negara Indonesia pasti menginginkan kehidupan yang damai, nyaman, penuh keeadilan serta toleransi, dan harmoni.  Seperti yang di cita-cita kan oleh bangsa yang ada didalam Undang-Undang Dasar 1945. Cita-cita ini tidak akan bisa tercapai jika tanpa adanya usaha mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada.

Pengembangan sumber daya manusia sebagai kebutuhan bahan keilmuan untuk mendapati sebuah proses yang dapat merubah sikap, perilaku, pemekiran masyarakat, serta  mengubah potensi yang dimiliki oleh masyarakat ke arah pembangunan bangsa dan dan dapat menjadikan manusia sebagai manusia yang berperadapan.

Sejak awal kemerdekaan Negara Indonesia, masyarakat yang ada di Indonesia belum bisa merasakan arti dari kemerdekaan yang sesungguhnya. Pemerintah masih belum banyak memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia maupun para pelajar yang ada di Indonesia ini untuk mengembangkan potensinya secara maksimal. Oleh karena itu banyak rakyat Indonesia yang belum merasakan arti sesungguhnya dari kemerdekaan. Sehingga kehidupan masyarakat Madani sangat diperlukan saat ini.

Istilah masyarakat Madani atau bisa juga disebut Civil Society adalah masyarakat yang dikenal memiliki adap serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, demokratiss dan juga bisa maju serta bisa menguasai teknologi dan ilmu pengetahuan dengan sangat baik.

Markus Tullius Cicero yang menurutnya adalah suatu komunitas yang bergerak dibidang politik yang beradap seperti yang dicontohkan masyarakat kota yang memiliki kode hukum tersendiri. Namun, masyarakat Madani disini tidak hanya asal menyebut masyarakat perkotaan, melainkan memiliki sifat yang sangat cocok dengan orang-orang kota yaitu berperadapan.

Kata Madani adalah kata yang berasal dari bahasa arab yaitu madinatun dan madariyun yang memiliki arti kota yang sangat menjunjung tinggi nilai, norma, serta hukum yang juga di imbanngi oleh penguasaan iman, penguasaan ilmu, dan penguasaan teknologi yang maju. Sedangkan madariyun memiliki arti peradapan. 

Masyarakat Madani juga sangat mengacu pada tamadhun yang artinya masyarakan yang beerperadapan yang dikenalkan oleh tokoh yang bernama Ibnu Khaldun dan konsep madinah sebagai megara utama yang di ungkapkan oleh Al-Farabi pada abad pertengahan.

Piagam Madinah bisa dikatakan berasal usul dari masyarakat Madani, perjanjian antara umat islam yang disusun oleh Rasulullah SAW dengan umat yahudi.

Bagaimana cara agar mereka supaya bisa hidup berdampingan untuk dapat menghentikan pertentangan yang sangat sengit di Madinah. Kebebasan agama masing-masing dapat dijalnkan, bila terjadi sebuah perselisihan bisa diatasi secara bersama, perlakuan yang sama antara umat islam dengan umat yahudi dan salah satu isi perjanjian menyebutkan bahwa umat yahudi memikul biaya bersama dengan umat islam pada saat peperangan berlangsung.

Sebuah perjanjian yang memiliki isi hak dan kewajiban umat beragama islam dan umat yahudi sehingga bisa menjadi satu kesatuan umat beragama, bagaimana bisa hidup bersama secara adil, hidup dengan penuh toleransi, saling membantu, sama-sama berkesempatan untuk bisa merealisasikan diri masing-masing. Ini merupakan konstitusi tertulis yang di anggap sebagai hal yang modern pada zamannya dan juga telah diakui oleh ilmuwan barat.

Istilah masyarakat Madani pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh datuk Anwar Ibrahim dalam ceramahnya di Simposiium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal pada tanggal 26 September 1995. Beliau ingin menunjukkan bahwa masyarakat Madani memiliki peradapan yang sangat maju, masyarakat Madani ialah sistem sosial yang subur yang berasaskan dengan prinsip moral yang menjamin masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun