Mohon tunggu...
M Fadhlansyah
M Fadhlansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

Lights Out

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Keadilan John Rawls terhadap Kebebasan Berpendapat di Ruang Media Sosial

21 April 2021   05:10 Diperbarui: 21 April 2021   05:19 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Perkembangan teknologi dan informasi di indonesia dan negara keseluruhan di dunia telah massif terjadi di beberapa waktu belakang ini. Masyarakat dunia internasional disajikan dengan kemudahan melakukan komunikasi secara tidak bertatap muka secara langsung, namun hal ini digantikan dengan perkembangan teknologi handphone dan internet yang secara mudah didapatkan dalam kehidupan bermasyarakat sekarang ini. Masyarakat secara sadar melakukan pembaharuan dalam era berkomunikasi di lingkungannya.

Perkembangan ini terjadi karena adanya keinginan dari masyarakat untuk mencari sebuah solusi atas masalah nyata yang terdapat dalam kehidupan masyarakat tersebut. Bilamana, kita telisik secara lebih dalam bahwasanya ketika kita ingin melakukan silaturahmi namun terkendala jarak dan waktu, maka dengan sulit kita akan mengadakan pertemuan atau komunikasi secara langsung. Namun, ketika perkembangan teknologi dan informasi semakin berkembang kita tidak disusahkan dengan pikiran jarak dan waktu karena teknologi yang modern ini menghadirkan fitur yang menghadirkan keakraban yang dapat bernilai sebuah pertemuan komunikasi secara langsung.

Selain itu, perkembangan teknologi dan informasi juga memberikan dampak positif dalam bidang politik, hal ini ditenggarai karena masyarakat dengan mudah mengakses dan mengawasi pemerintahan yang berlangsung tanpa harus mengeluarkan tenaga dan waktu dalam beraspirasi. Platform-platform media sosial menyajikan fitur yang dapat memberikan esensi yang sama dalam beraspirasi dan mengkritisi kebijakan atau aktivitas pemerintah, platform media tersebut biasanya adalah twitter, facebook, instagram. Dengan hanya menggunakan akun email dapat mengakses semua platform tersebut.

Esensi kebebasan berpendapat yang menjadi salah satu pemenuhan hak asasi manusia dapat terwujud dalam perkembangan teknologi dan informasi tersebut. Masyarakat dengan mudah mengakses informasi dan menyampaikan pendapat dalam fitur-fitur media sosial yang terjadi karena adanya perkembangan teknologi dan informasi. Tetapi, perkembangan ini tidak juga berjalan secara mulus dan dapat memberikan aspek positif secara terus-menerus, namun ada beberapa kejanggalan yang terjadi karena adanya pengintimidasian dalam perkembangan teknologi dan informasi tersebut.

Kebebasan berpendapat yang terjadi dalam lingkup sosial media tersebut sengaja digunakan untuk sebagai alat menjatuhkan pihak-pihak yang tidak sejalan dengan pemberitaan yang terjadi di media sosial tersebut. Akun-akun yang dengan sengaja dibuat untuk memberikan tekanan terhadap pihak lawan untuk dapat meraih keuntungan pribadi yang menarik minat pengguna sosial media tersebut. Kemudian, akibat adanya pengintimidasian yang terjadi dengan menggunakan agenda kebebasan berpendapat membuat adanya pemikiran ulang terhadap kebebasan berpendapat diruang media sosial.

Dalam hal ini,John Rawls memberikan sebuah pandangan yang menghasilkan sebuah prinsip atau teori tentang bentuk keadilan yang harus didapatkan oleh setiap insane manusia. Dengan prinsip keadilan tersebut dapat menghasilkan iklim sosial yang damai dan memberikan pemahaman lanjut terhadap sebuah keadilan. Maka dari itu, dalam opini yang ingin dibangun menggunakan pandangan utama teori keadilan yang diinisiasikan oleh john rawls.

Kebebasan Berpendapat

Perkembangan teknologi dan informasi yang sangat massif di era modern ini memberikan wadah baru masyarakat dalam menggunakan haknya (hak berpendapat) dalam komunitas / kelompok ataupun dalam ruang publik. Ruang publik yang dulunya sebagai wadah komunikasi publik juga mendapatkan pengaruh besar dalam perkembangan teknologi dan informasi, hal ini ditandai dengan adanya ruang siber atau ruang publik siber yang berfungsi sama seperti ruang publik namun keberadaanya ada pada tatanan online. Pengaruh perkembangan teknologi dan informasi sangatlah memberikan dampak yang signifikan kepada masyarakat internasional, khususnya masyarakat indonesia.

Hak kebebasan berpendapat ini telah lama diatur dalam peraturan / perundang -- undangan yang tertuang dalam deklarasi universal hak -- hak asasi manusia tepatnya pasal 29 dan adapun peraturan / perundang -- undangan nasional yaitu undang -- undang dasar 1945 pada pasal 28 (Herawati, 2016). 

Hak kebebasan berpendapat secara legalitas hukum telah diberikan wewenang atas pengunaan hak untuk menyuarakan aspirasi baik itu berdampak kepada suatu pembaharuan maupun itu sebagai bentuk kritik terhadap tindakan seseorang ataupu kelompok. Bentuk penyampaian yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah menulis opini di Koran dan hingga pada demonstrasi di jalan. Namun, karena perkembangan teknologi dan informasi semakin massif berkembang, masyarakat terwadahi karena adanya ruang siber sehingga masyarakat dapat melakukan penyampaian pendapat lebih mudah di ruang siber melalui platform-platform media online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun