Mohon tunggu...
Muhammad Fadhilah
Muhammad Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Muhammad Fadhilah NIM : 55521120025 Mata Kuliah : Perpajakan Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen : Prof. Dr. Apollo, Ak., M.Si. Program Studi Pascasarjana Magister Akuntansi Perpajakan Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K11_Perhitungan TP Pajak Internasional

30 Mei 2023   15:09 Diperbarui: 30 Mei 2023   15:15 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Nama : Muhammad Fadhilah

NIM : 55521120025

Mata Kuliah : Perpajakan Internasional

Dosen : Prof. Dr. Apollo, Ak., M.Si.

Program Studi Magister Akuntansi Perpajakan

Universitas Mercu Buana Jakarta

Berikut ini adalah jawaban dari saya mengenai kuis 11 mengenai TP Pajak Internasional. Terdapat berbagai macam cara untuk menghitung harga transfer (TP) "Metode Penentuan Harga Transfer dalam PMK 22/2020; dengan konteks  Hubungan Istimewa dan Langkah Penentuan Harga Wajar, misalnya Metode Perbandingan Harga metode CUP, Metode Harga Penjualan Kembali metode RPM, Metode Biaya-Plus, Metode Pembagian Laba atau metode pembagian laba kontribusi, metode pembagian laba residu, dan Metode Laba Bersih Transaksional. 

Untuk menentukan metode tersebut dapat dihitung dengan menggunakan   Penentuan Harga Wajar, berbentuk fungsi rasional (polinomial) yang merupakan hasil   penguraian fungsi rasional yang lebih kompleks atau dikenal dengan nama Pecahan parsial (partial fraction);

Fungsi rasional TP persamaan berikut ini:

 3x2 + 2x -1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun