Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Nama : Muhammad Fadhilah
NIM : 55521120025
Mata Kuliah : Perpajakan Internasional
Dosen : Prof. Dr. Apollo, Ak., M.Si.
Program Studi Magister Akuntansi Perpajakan
Universitas Mercu Buana Jakarta
Berikut ini adalah jawaban dari saya mengenai kuis 11 mengenai TP Pajak Internasional. Terdapat berbagai macam cara untuk menghitung harga transfer (TP) "Metode Penentuan Harga Transfer dalam PMK 22/2020; dengan konteks  Hubungan Istimewa dan Langkah Penentuan Harga Wajar, misalnya Metode Perbandingan Harga metode CUP, Metode Harga Penjualan Kembali metode RPM, Metode Biaya-Plus, Metode Pembagian Laba atau metode pembagian laba kontribusi, metode pembagian laba residu, dan Metode Laba Bersih Transaksional.Â
Untuk menentukan metode tersebut dapat dihitung dengan menggunakan  Penentuan Harga Wajar, berbentuk fungsi rasional (polinomial) yang merupakan hasil  penguraian fungsi rasional yang lebih kompleks atau dikenal dengan nama Pecahan parsial (partial fraction);
Fungsi rasional TP persamaan berikut ini:
 3x2 + 2x -1