Nama : Muhammad Dzaky Murtadho
Npm : 1842011023
Mahasiswa Universitas Negeri Lampung
Dosen : Rini Fathonah, S.H., M.H.
Kekerasan seksual terhadap anak saat ini masih saja terjadi dan sudah sangat mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, menjadi dasar penegak hukum dalam menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang  terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Adanya sanksi berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tidak lain adalah  untuk mencegah, mengatasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, dan memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sehingga pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan hal tersebut.
Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dalam bentuk gelang elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan, dan pelaku perbuatan cabul terhadap anak, diberikan paling lama 2 (dua) tahun.
Larangan melakukan kekerasan seksual terhadap anak tercantum dalam Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi terhadap  pelaku kekerasan seksual berupa persetubuhan atau perkosaan terhadap anak tercantum dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pada Pasal 81 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).