Mohon tunggu...
Muhammad Najib
Muhammad Najib Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa & Muhibbin

RASULULLAH ï·º IDOLAKU Menulis hanya untuk menyenangkan Rasulullah ï·º

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

UU Perlindungan Konsumen Dinilai Kedaluwarsa

2 Agustus 2019   05:56 Diperbarui: 2 Agustus 2019   07:22 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sejujurnya penulis agak sedikit 'ngeri' menyematkan Istilah 'kedaluwarsa' untuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penulis anggap tulisan ini hanya ajang resonansi tafsir penulis terhadap ilmu pengetahuan hukum nonverbal yang penulis peroleh di bangku perkuliahan di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN - SU). 

Maka di sini terasa sekali ilmu acak-acakan yang akan dijabarkan melalui tulisan sederhana ini, tapi penulis di sini meyakini mampu menyampaikan pesan ini agar dapat dipahami secara seksama.

Oke sebelum jauh menjangkau pikiran jahat dari penulis tentang kedaluwarsa, penulis ingin sedikit berkomentar tentang UU No. 8 Tahun 1999 ini layak direvisi. Revisi memang tidak semudah membalikkan telapak tangan ada kajian historis, sosiologis, yuridis serta filosofis yang mesti menjadi spionase atau bahkan senter bagi pegiat hukum yang bakal melewati lorong gelap dalam menawarkan revisi itu dan bagi para legislator sebagai pelaksana tekhnis rakyat untuk mewujudkan revisi tersebut.

Bagi penulis yang merupakan mahasiswa hukum yaitu secara sudut pandang normatif atau orang awam kebanyakan mengartikan bahwa revisi itu sah-sah saja dan layak diupayakan untuk UU Pelindungan Konsumen sebagai langkah perbaikan bagi maju mundurnya perniagaan di Indonesia. 

Pandangan penulis ini bukan didasari dari wacana subjektivitas melainkan wacana yang sifatnya universal serta populis demi terciptanya masyarakat yang makmur dan maju.

Penulis juga mencoba menggiring ke arah pembuktian realitas bahwa terjadinya kemandekan terhadap penyelesaian persoalan atau kasus yang stagnan diretas atau diputuskan oleh payung hukum yang bernama UU No. 8 Tahun 1999.

Perevisian & Perjalanan UU Perlindungan Konsumen dinilai MANDEK


Sebagaimana diketahui, UU Perlindungan Konsumen sudah berumur 20 tahun. 

UU ini sudah diusulkan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) untuk direvisi sejak 2012 silam. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejatinya diharapkan menyelesaikan revisi UU itu pada 2018 lalu. Namun sampai detik ini penyelesaian terhadap revisi tersebut mandek dan tak menuai titik kepastian.

Pengaturan perlindungan konsumen saat ini cenderung gugup dan gagap ketika harus menyikapi berbagai insiden atau kasus perlindungan konsumen di era digital saat ini. Pendekatan lintas sektoral dan kewilayahan jelas tidak lagi memadai dalam melindungi kepentingan konsumen. Bayangkan saja mobilitas konsumen saat ini semakin tinggi apalagi dengan lahirnya E-Commerce. 

Kurun waktu 10 tahun, negara Indonesia dimarakkan dengan E-Commerce atau berbelanja lewat digital, apalagi dalam rentang waktu 2-3 tahun belakangan, masyarakat menengah ke atas Indonesia sudah banyak berbelanja lewat aplikasi belanja online yang tengah marak karena dinilai praktis dan mudah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun