Jumlah rupiah yang beredar di pasar modal Indonesia sangat lah mengilukan. Investor Asing/Foreign Investor menguasai  hampir mencapai 60% dari jumlah dana yang dihimpun. Hanya karena Investor Asing menarik modal nya 1T, bisa memberikan stimulus negatif terhadap IHSG. Masyarakat muslim Indonesia sendiri sangat minim memahami konsep pasar modal. Sederhana nya mereka memilih untuk Asing yang menguasai permodalan di Indonesia. Mereka cenderung memilih menjadi pelaku konsumtif ketimbang pelaku non produktif. Dari jumlah penduduk hampir 270juta, menggadaikan diri kepada Investor. Dari apa yg mereka perbuat, 57% diserap oleh Investor Asing. Sangat disayangkan bila 260jutaan masyarakat ini hanya bisa menjadi domba"/sapi betinanya semata.
Ribuan triliunan rupiah volume transaksi beredar di pasar modal. Lebih ratusan triliun, itu milik asing. Dari 270juta penduduk, sekitar 5.2498 investor dan tidak sampai 20 ribuan masyarakat aktif berkecimpung dipasar modal akan tetapi mereka telah menguasai kurang lebih 46% menjaga keamanan permodalan di Indonesia.Â
Salah satu solusi untuk menjaga perekonomian ini ada pada konsep Ekonomi Syariah. Saat ini konsep Pasar Modal Syariah sudah ada di Indonesia. Namun pihak pelayanan nya bukan juga umat muslim. Hal itu bukanlah masalah selama prinsip yang dipegang tidak keluar dari prinsip ekonomi syariah. Pasar Modal Syariah idealnya mampu menawarkan produk wakaf saham untuk pembangunan ekonomi. Dengan mewakafkan harta dipasar modal maka akan mengokohkan perekonomian ini. Harta yang diwakafkan maka akan mematikan fungsi secara individual namun memiliki dampak universal. Harta yang diwakafkan dipasar modal akan bertahan dan mengalir begitu saja. Walaupun investor menarik modal maka wakaf tetap menopang.
Hasil dari wakaf itu bisa disalurkan kepada lembaga wakaf. Lembaga wakaf akan mengakomodir keuntungan dari saham(deviden). Deviden ini bisa disalurkan untuk kegiatan kemaslahatan. Deviden ini hasil dari konsep saham produktif yang kembali digunakan sebagaimana amanah si pemilik wakaf. Berkembangnya sistem perekonomian ini akan menguatkan sektor permodalan dan peradaban umat. Alhasil modal hasil wakaf akan tetap selalu ada mengikuti dari pertumbuhan perusahaan. Bila pun perusahaan itu mengalami bangkrut maka permodalan akan tetap cair. Permodalan yang cair tersebut dialokasikan kepada sektor saham lain. Ideal sistem wakaf saham bisa bergerak dengan perjanjian di sektor mana untuk wakaf beredar?
Akhir dari konsep ini semata mata sebagai media untuk terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT. Permasalahan nya masih kah ada mereka yang siap mewakafkan sebagian harta mereka untuk kemaslahatan ekonomi bersama ?
Baca lah surah Yusuf dari ayat 46, bila beriman, amalkanlah