Mohon tunggu...
M. Cahyo Rahmat
M. Cahyo Rahmat Mohon Tunggu... Buruh - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kelahiran Palembang 16 Januari 1997 Mahasiswa Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

People Power Jadi Simbol Perlawanan?

21 Mei 2019   01:38 Diperbarui: 21 Mei 2019   02:00 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sikap represif pemerintah dalam menanggulangi people power justru semakin memberi kekuatan terhadap kata tersebut. Kelak mungkin bisa saja kata people power digunakan sebagai simbol perlawanan terhadap sikap represif pemerintah.

Amien Rais mungkin tidak menyangka bila kata people power yang dia ucapkan pada acara Apel Siaga Umat 313 lalu memiliki peranan yang penting hingga saat ini. Sejak itu, kata-kata people power semakin akrab di telinga karena terus diucapkan oleh oposisi. Bahkan, kubu petahana juga selalu menanggapi ide people power ini.

Media menjadi kunci utama kata people power ini terus diproduksi hingga mempunyai kekuatan magis dan tak rasional kepada kedua kubu. Hasilnya, masyarakat menjadi terdampak. Mereka sering membicarakan ini di ranah media sosial dan obrolan sehari-hari.

Sebenarnya, kata people power hanyalah narasi politik kubu oposisi untuk menyebutkan pergerakan massa yang menentang kecurangan yang terjadi pada Pemilu. Belakangan ini kata tersebut telah memiliki kekuatan yang tak terlihat. Kubu oposisi merasa diuntungkan karena melalui kata-kata tersebut simpatisan mereka semakin agresif untuk melakukan aksi demonstrasi menentang kecurangan yang terjadi pada Pemilu.

Namun, kata ini membuat berbagai pihak menjadi takut, khususnya bila terjadi kerusuhan. Oleh karena itu, pemerintah saat ini yang merupakan bagian atau cerminan dari kubu petahana seperti bersikap represif terhadap kata people power.

Sikap represif pemerintah dapat terlihat dari langkah Menko Polhukam Wiranto dalam membahas soal people power ini bersama tim pakar. Hasil dari pertemuan itu, yakni tim Kemenko Polhukam dan berbagai kepentingan lain sedang menggodok aturan hukum bagi tokoh yang menghasut dan merongrong NKRI. Wiranto juga akan bekerja sama dengan Kominfo untuk menutup media sosial yang mengutarakan people power, hujatan kebencian, mengajak pergerakan massa, dan turut melipatgandakan isu kecurangan di pemilu 2019.

Kapolri Tito Karnavian menguatkan pernyataan Wiranto. Dia menilai people power sebagai bentuk mobilisasi untuk delegitimasi terhadap pemerintah yang sah. Menurutnya tindakan ini dapat dikenakan Pasal 107 KUHP, yaitu pasal makar.

Pasal makar ini telah menyeret beberapa nama seperti Eggi Sudjana, Ustadz Bachtiar Nasir, Lies Sungkharisma, dan Kivlan Zein. Selain itu, video pemuda (HS) yang mengancam Joko Widodo atau Jokowi juga menjadi tersangka pasal makar.

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menilai akan ada provokasi dari pihak yang tidak menerima hasil pemilu. Hadi memperkirakan akan adanya penyerangan terhadap kantor-kantor penyelenggara pemilu, mulai dari KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya untuk mengamankan situasi yang sedang panas ini.

Satu per satu pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tumbang karena kasus hukum. Hal ini mengundang reaksi dari kubu 02. Prabowo meminta pihak berwajib tidak perlu menakut-nakuti pihaknya dengan ancaman pidana makar.

Sebab, pengenaan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juga Pasal 87 KUHP, sangat subjektif di mana tidak ada parameter yang jelas untuk menentukan apakah perbuatan tersebut termasuk tindakan makar atau tidak. Semisal Pasal 106 tentang niat memisahkan diri dari pemerintah yang sah, para tokoh yang terjerat belum menunjukkan sikap yang nyata untuk memisahkan diri dari negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun