Mohon tunggu...
Muhammmad Bagus Putra Satria
Muhammmad Bagus Putra Satria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta

Menyukai topik-topik yang berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dosen UNJ Berikan Penyuluhan Hukum Pertanahan untuk Warga Desa Cisaat, Subang, Jawa Barat

30 Juni 2022   15:41 Diperbarui: 30 Juni 2022   15:51 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Cisaat merupakan Desa Wisata yang sedang mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat. Desa Cisaat adalah desa binaan Universitas Negeri Jakarta, desa yang dikelilingi oleh kebun teh milik PTPN. Sebagian lahan perkebunan di sewa kan oleh PTPN kepada pihak swasta yang kemudian dijadikan oleh pihak swasta sebagai objek wisata.

Di sisi lain ada juga permasalahan warga terkait tanah/lahan milik mereka karena berdekatan dengan lahan milik PTPN yang disewakan kepada pihak swasta menyebabkan tidak begitu jelas batas antara lahan milik warga dan lahan perkebunan yang disewa swasta. Kondisi di atas bisa berpotensi terjadinya sengketa. 

Para pemerhati Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta mencoba memberikan pencerahan kepada masyarakat desa Cisaat dengan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Hukum tentang Hak Atas Tanah pada Masyarakat Desa Cisaat, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Para pengabdi dari Program Studi Pendidikan IPS, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta terdiri dari tim dosen, yaitu Martini, SH, MH dan Dr. Dian Alfia Purwandari, M.Si, serta beberapa mahasiswa, yaitu Muhammad Anggito Wibowo, Muhammad Bagus Putra Satria dan Rahmat Aditya Pangestu. 

Narasumber yang memberikan materi pada kegiatan ini adalah Abdul Rahman Hamid SH, MH dan Martini SH, MH sekaligus sebagai Ketua Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Penyuluhan hukum tersebut digelar 27-28 Juni 2022. Kegiatan penyuluhan ini juga bekerja sama dengan 3 Program Studi yang ada di Fakultas Ilmu Sosial yaitu Prodi Pendidikan Geografi, Prodi Ilmu Komunikasi, dan Prodi Perjalanan Wisata dalam rangka kegiatan pengabdian masyarakat terpadu Fakultas Ilmu Sosial (FIS) di desa Binaan FIS. Yang dibuka langsung oleh Kepala Desa Cisaat Pak Suryana.

Tema-tema penyuluhan ini diangkat, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan  masyarakat dan pemerintahan desa Cisaat. Adapun Kegiatan penyuluhan bertujuan untuk Memberi pengetahuan tentang hukum pertanahan mengacu pada UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Hukum Agraria. Memberikan pengetahuan tentang hak-hak atas tanah, Memberikan penyuluhan bagaimana memperoleh hak atas tanah. Dan supaya warga mengetahui hak-hak mereka atas tanah yang sudah ditempati warga secara turun temurun.  

Dalam penyuluhan yang diberikan disampaikan tentang berbagai jenis kepemilikan Hak atas tanah yaitu:

  1. Hak Milik
  2. Hak Guna Usaha
  3. Hak Guna Bangunan
  4. Hak Pakai
  5. Hak Pengelolaan

Pada saat ini di Desa Cisaat hanya beberapa bidang tanah yang telah bersertifikat. Namun berdasarkan informasi dari pihak Desa, di tahun 2022 ini Desa Cisaat terdapat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap). Program ini adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat pemiliknya. Pensertifikatan tanah tersebut perlu disambut dengan baik karena akan lebih memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada pemiliknya. Namun demikian dengan adanya sertifikat hak atas tanah (hak milik) bukan berarti permasalahan menjadi selesai.

Dalam penyuluhan tersebut didiskusikan permasalahan-permasalahan pertanahan yang mungkin akan muncul walaupun telah ada sertifikat hak atas tanah. Permasalahan tersebut antara lain:

  1. Penyerobotan tanah oleh pihak lain. Hal ini akan terjadi apabila tanah yang telah dimiliki tidak di pelihara atau diberikan batas batas yang permanen.
  2. Penipuan. Hal ini terjadi apabila kita tidak berhati-hati dan meneliti dengan baik apa yang akan ditandatangani sehubungan dengan perjanjian atau bentuk akta lainnya.
  3. Sengketa karena peralihan hak ke ahli waris. Sering kali hak yang beralih ke ahli waris tidak segera dilakukan pendaftaran haknya. Ditunda sampai ada suatu kebutuhan oleh salah seorang ahli waris. Hal seperti ini sama halnya menunda dan membuat persoalan hak atas tanah akan semakin rumit. Sehingga disarankan untuk menyelesaikannya dengan segera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun