Mohon tunggu...
Muhammad Ariq Prasetya
Muhammad Ariq Prasetya Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Ariq

Jadilah orang yang bijaksana dalam menindak sesuatu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak Covid-19 bagi Kehidupan Masyarakat

31 Juli 2021   20:10 Diperbarui: 31 Juli 2021   20:37 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Covid atau disebut juga dengan corona virus desease atau yang dikenal masyarakat sebagai virus corona telah menjangkit seluruh negara termasuk negara Indonesia,.virus ini ditemukan di wuhan cina pada akhir desember 2019 sehingga dinamakan covid 19. kasus corona virus pertama di Indonesia secara resmi di umumkan pada 2 Maret 2020. Hampir setahun lebih covid mewabah di dunia ini , dan di indonesia angka pasien positif corona meningkat karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam menghadapi kehidupan sehari hari akan pentingnya prokes yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak , menjauhi kerumunan.

Gejala  yang disebabkan oleh virus ini yaitu sesak nafas , sakit kepala, hilangnya indera penciuman (ANOSMIA) , namun, orang yang mengalami gejala berat seperti hilangnya indra penciuman , sesak nafas yang begitu berat , batuk kering dan hilangnya kemampuan berbicara harus langsung dilarikan kerumah sakit. bahkan jika seseorang mempunyai gejala serius dapat menyebabkan kematian. Menurut kasus sejumlah orang yang meninggal karena corona yaitu orang yang mempunyai penyakit bawaan atau komorbit seperti diabetes darah tinggi dan penyakit berat lainnya.

Pemerintah telah berusaha menekan laju penularan covid 19 dengan menerapkan kebijakan seperti PSBB ( Pembatasan Sosial Bersekala Besar ) . PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang di duga covid 19, seperti meliburkan sekolahan dan tempat kerja , pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum , pembatasan moda transportasi dan kegiatan lainnya.

Selain PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) , pemerintah juga menerapkan kebijakan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) , ada PPKM mikro , PPKM darurat, hingga PPKM level 4. Banyak masyarakat yang terkena dampak PPKM , seperti , pedagang kaki lima , sekolah tatap muka , toko , mall , bengkel ,sektor pariwisata , dan sektor industri pun turut terkena dampak dari PPKM darurat. Banyak sekali contoh yang terkena dampak PPKM darurat seperti mall tutup akibat gulung tikar , pedagang kaki lima sulit mencari nafkah ,pengusaha otobis sulit mendapatkan penumpang , semua yang kerja di kantoran akan mengerjakan pekerjaannya di rumah yang biasa disebut WFH { Work From Home ), Sekolah tidak jadi mengadakan tatap muka tetapi masih dilakukan melalui Daring ( Dalam Jaringan ) atau BDR ( Belajar Dari Rumah ).

Menurut salah satu pedagang online yang bernama Ibu Annisa pada saat saya wawancarai “ bagaimana penjualan saat ini atau pada saat PPKM di berlakukan? ” , beliau mengatakan “ penjualan saya turun mas... bagaimana ga turun saya biasanya mengambil barang di daerah ASEMKA dan saat ini tokonya tutup sedangkan stok saya tidak ada “  meskipun  begitu beliau bisa menerima keputusan pemerintah demi kebaikan bersama

Selain kebijakan PSBB, PPKM , pemerintah juga mewajibkan masyarakat melakukan vaksinasi Covid 19,  menurut laman Covid19.co.id  pada tanggal 27 Juli 2021 Indonesia memiliki penderita positif terkonfirmasi 3239936 , sembuh 2596820 , dan meninggal 86835. Dengan adanya vaksinasi diharapkan bisa meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit. Sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

JANGAN LUPA SELALU MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN , DAN SEMOGA PANDEMI INI LEKAS BERAKHIR

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun