Mohon tunggu...
Muhammad Ardi Syahputra
Muhammad Ardi Syahputra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa aktif Bina Nusantara University

Kuliah sambil Kerja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PHK di Tengah Wabah Corona

6 Mei 2020   05:01 Diperbarui: 6 Mei 2020   05:05 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 2 Mei, Indonesia dan seluruh negara di belahan bumi ini merayakan May Day. Namun sepertinya May Day kali ini di peringati sedikit agak mendung, hingga kebahagian tak nampak sekecil apapun. Ya May Day kali ini diperingati diikuti dengan pendemi global Covid 19.

Covid 19 atau kepanjangan dari Corona Virus Disease tahun 2019 yaitu sebuah virus dimana mereka tiba di Indonesia sekitar awal tahun 2020 ini. Dan hingga sekitar tanggal 5 mei 2020, tercatat kasus di Indonesia sendiri dengan indikasi posistif corona adalah 12.071 dimana terdapat 2.197 orang dinyatakan sembuh, namun 872 dari 12.071 dinyatakan meninggal. Sedih memang jika melihat grafik perkembangan kasus Covid 19 di Indonesia yang semakin hari semakin meningkat.

Dengan data di atas, kemudian pemerintah mengambil sebuah kebijakan yaitu melakukan physical distancing, serta melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa daerah untuk mengatasi lonjakan kasus posistif corona di Indonesia. Dibalik kebijakan pemerintah ini, tersimpan sebuah kisah pilu bagi mereka yang terkena dampak dari kebijakan ini. Dimana tentunya beberapa perusahaan terpaksa merumahkan para karyawannya dikarenakan terjadinya krisis di neraca keuangan mereka. Alhasil menurut data yang kami dapatkan sekitar 2 Juta penduduk Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di tempat kerja mereka. Fakta yang mengejutkan adalah beberapa perusahaan melakukan PHK sepihak tanpa memberikan pesangon kepada karyawannya. Lantas apakah ada undang-undang yang melindungi mereka?

Terkait dengan ini, kami dapatkan bahwa jika perusahaan melakukan PHK secara sepihak dan kemudian tanpa memberi pesangon, maka langkah yang bisa di tempuh adalah melaporkan tindakan perusahaan tersebut ke instansi terkait yaitu instansi ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan mereka merupakan pengawas ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 178 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Hal ini dilakukan tidak hanya semata-mata melaporkan perusahaan kepada instansi terkait, namun hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 31 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi : "Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak didalam atau luar negeri."

Selanjutnya Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa : "Dalam hal terjadi pemutusan hubunhan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".

Oleh sebab itu, siapapun itu yang terkena dampak dari covid-19, tetap semangat, perjuangkan apa yang menjadi hak-hak dari ini semua, semoga ada hikmah dan  hasil dibalik ujian ini semua. Tetap berproses menjadi baik dan lebih baik.

Sekian

Penulis : Muhammad Ardi Syahputra

Sumber :

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt578de4e2126f8/jika-karyawan-diberhentikan-sepihak-dan-dipaksa-menandatangani-inon-competition-clause-i/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun