Mohon tunggu...
Muhammad aqmalali
Muhammad aqmalali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pribadi

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tawuran, Menyelesaikan Masalah atau Menambah Masalah?

22 Januari 2022   20:31 Diperbarui: 22 Januari 2022   20:40 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Tidak kaget lagi bila pemberitaan tawuran antar pelajar tak ada habisnya di Indonesia. Tawuran adalah penyakit masyarakat yang seharusnya cepat diselesaikan, karena tawuran adalah perbuatan yang tercela. Kegiatan ini mungkin bisa diartikan sebagai penyelesaian masalah dengan perkelahian/ saling melukai antar kelompok siswa/ barisan siswa (basis) yang dilakukan secara beramai-ramai.

Sangat disayangkan bila ditelisik ternyata yang sering ikut tawuran kebanyakan masih dibawah umur seperti pelajar SMP maupun SMA. Namun kebanyakan tawuran melibatkan siswa antar Sekolah Teknik Menengah (STM), tak tahu menahu juga mengapa tawuran malah menjadi budaya buruk yang melekat pada anak STM. Tak etis juga sebenarnya seorang anak yang disekolahkan seharusnya disuruh untuk belajar malah mengikuti tawuran.

Banyaknya kejadian tawuran sering memakan korban jiwa karena dalam perkelahian ini mereka sering membawa senjata tajam, tak segan mereka memakai senjata tajam itu untuk melukai musuhnya hingga tewas. Seperti salah satu kejadian dibawah ini;

Dilansir dari KabarBanten.com terjadi tawuran antar 2 sekolah didaerah serang banten yaitu SMK N 2 Kota Serang dengan SMK 1 PGRI pada kamis (13/1). Tawuran ini mengakibatkan salah satu siswa SMK 1 PGRI meninggal dunia.

Jika tawuran sampai memakan korban jiwa seperti ini apakah pelaku tidak diberi sanksi/hukuman ?

Ohhhh tentunya pelaku tawuran diberikan sanksi oleh pihak berwajib seperti yang dikutip dari senayanpost.com, Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun