Mohon tunggu...
Muhammad Aiyub
Muhammad Aiyub Mohon Tunggu... Lainnya - Hidup itu harus terus belajar, hidup itu harus terus berbagi. Dengan menulis kamu bisa berbagi selamanya.

Menulis itu bukan untuk menggurui atau menghakimi, tapi dengan berbagi opini kita bisa melihat dunia yg lebih dari sekedar imajinasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pasca Kasus Holywings, Seharusnya Minuman Keras Dilarang Sepenuhnya di Indonesia!

29 Juni 2022   03:46 Diperbarui: 29 Juni 2022   06:00 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia memang bukan negara agama, tapi orang yang tak beragama dengan agama yang diakui negara maka tidak mendapat tempat di indonesia.

Apalagi tidak ada agana, menjadi komunis atau ateis. Secara pribadi ya itu hak anda, tapi ketika anda tidak mendapat jaminan negara, jangan menyalahkan negara. Karena ketentuan negara sudah jelas, siapa yang jadi warga negara indonesia harus tunduk dan patuh sesui UUD 45 dab pancasila.

Salah satu hak dasar yang dijamin oleh negara adalah kebebasan beragama. Walaupun manyoritas penganut islam, tapi 5 agama lainnya juga mendapat hak dan kebebasan beragama yang sama.

Islam boleh merayakan ibadah dan hari besar, maka agama lainnya juga boleh. Tentu agama yang telah diakui negara. Begitu juga dengan larangan-larangannya.

Terkait dengan hal itu, sebaiknya pemerintah mengkaji kembali seluruh bar dan hotel yang menjual minuman keras, setelah terjadi kasus holywings. 

Walaupun pelakukanya telah ditangkap dan izin dicabut. Sebaiknya pemerintaj melalui kemendag mengkaji ulang penjualann minuman keras di indonesia. Kalau selama ini yang dilarang miras oplosan. Seolah-olag yang tidak oplosan alias bermerek bebas, walaupun dengan syarat.

Padahal, jika kita kaji daris segi medis, berikut 

Adalah bahaya dari konsumsi minuman keras.

Dikutip daru halosehat.com, setidaknya ada 7 bahaya dari konsumsi minuman keras, yaitu;

1. Kerusakan otak

2 hepatitis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun