Mohon tunggu...
Muhammad Ageng
Muhammad Ageng Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masiswa

Mahasiswa jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tragedi Kanjuruhan Malang

29 November 2022   08:20 Diperbarui: 29 November 2022   08:40 955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TRAGEDI KANJURUHAN MALANG

Pada hari Sabtu 1 Oktober 2022 ,Berlasungnya sebuah pertandingan sepak bola BRI LIGA 1 antara AREMA FC VS PERSEBAYA SURABAYA yang bergulir di stadion kanjuruhan kabupaten malang,Petandingan berakhir dengan dimenangkan oleh persebaya Surabaya dengan skor 3-2 gol tersebut diciptakan oleh Pencetak gol Persebaya Surabaya yakni Silvio Junior (8'), Leo Lelis (32'), dan Sho Yamamoto (51') sementara dua gol arema fc dicetak oleh Abel Camara. 

Tragedi kanjuruhan ini bermula dengan kekcewaan pendukung arema yang menyaksikan Tim kebanggaan mereka (Arema fc) yang menelakan kekalaham di kendangnya sendiri, akibat dari sikap fanatisme yang belebihan dan tidak adanya sikap kedewasaan suporter tersebut yang secara tidak sadar memicu dan menyebabkan suporter lain terprovokasi hingga para suporter turun ke lapangan yang membuat kerusuhaan hal ini dikarenakan para suporter melampiaskan kekecewaannya karena tidak peranah melihat tim kesayanganya yang tidak pernah kalah dalam kurun 23 tahun yang kebutulan ditaklukan oleh rivalnya sendiri yaitu persebaya Surabaya. 

Akibat dari kericuhan tersebut polisi dengan tegas mengambil Tindakan yaitu menambakan gas air mata untuk mencegah suporter masuk kelapangan ,dikarenakan situasi yang semakin tidak kondusif dan sikap para suporter yang semakin anarkis pada awalnya polisi membakan gas air mata bermaksud untuk mecengah supporter semakn ricuh dan mencegah supporter turun kelapangan semakin banyak namun tindakin ini semakin membuat situasi yang tidak terkontrol. 

Komisi nasional hak asasi manusia (komnas ham) turut angkat bicara justru tembakan gas air mata yang membuat kepanikan masal dan berdesakan meninggalkan tribun mencari pintu keluar untuk menyelamatkan diri sendiri yang dimana ternyata pitntu keluar pun berukuran sempit yang memnyebabkan para suporter berdersak desakan dan terjadinya penumpukan dia area pintu keluar dikarenkan adanya penumpukan yang menyebabkan para suporter terinjak injak dan kurangnya oksigen karena kejadian ini lah banyak suporter yang mengalami luka luka berat bahkan banyaknya korban yang mininggal dunia. 

Kepala dinas kabupaten malang mengatakan bahwa korban dari kejadian menelan sebanyak 754 korban yang dimana sebanyak 596 korban luka ringan dan sedang , 26 korban luka berat serta 132 korban meninggal dunia, dari banyaknya jumlah korban yang meninggal dunia diakibatkan karena patah tulang ,trauma dikepala ,leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh yang berkurang dalam kejadian ini dua diantaranya merupakan anggota polisi ikut menjadi korban meninggal dunia dua anggota polisi yang Bernama Briptu Fajar Yoyok Pujiono anggota Polsek Dongko, Trenggalek dan Brigadir Andik Purwanto anggota Polsek Sumbergempol, Tulungagung. 

Sementara dari kejadian tersebut menyebabkan seluruh pertandiangan BRI LIGA 1 dihentikan untuk sementara waktu karena untuk menyelidiki kejadian tersebut yang dimana dibantu oleh pihak kepolisian dan komnas HAM, dalam penyelidikan tersebut terdapat enam tersangka tragedi kanjuruhan pun ditetapkan yang diantaranya, panita penyelenggara pertandingan , PT Liga Indonesia Baru (LIB) hingga apparat kepolisian. 

Mereka yang ditetapkan sebagi tersangka antara lain adalah direktur utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua panpel arema fc Abdul haris , Inisial SS selaku security officer , WS Kabag Ops Polres malang dan tersakan terakhir yakni  H. Komanda Kompi Brimob Polda Jawa Timur. Hal ini mamancing perhatian Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia beliau berharap Tim Gabungan Independent Pencari Fakta (TGIPF) bisa segera mengeluarkan keputusan dalam kurun waktu satu bulan. 

Sebagaimana yang kita ketahui ada sebuah Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Pada pasal 19 tentang Pitchside stewards huruf b tertulis, "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used."  yang berarti dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau "gas pengendali massa" Bunyi aturan ini berintikan senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan keamanan adalah salah satu elemen penting dalam sebuah pertandingan sepak bola seperti yang cantum dalam regulasi FIFA dan PSSI, Selain itu tertulis pada pasal 3 ayat 3 yang disebutkan pula petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) harus terlatih dan berpengalaman dalam hal pengendalian massa, keselamatan dan keamanan pada rangkaian pertandingan atau turnamen sepakbola serta memiliki kualifikasi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang relevan. 

Dari tragedi kanjuruhan ini dapat kita simpulkan bahwa penangan yang salah dan terdapat kegagalan dalam mengendalikan kericuhan yang malah menimbulkan banyak korban yang berjatuhan, karena sudah seharusnya petugas keamaana bisa mengantisipasi dengan analisis dan pertimbingan atas resiko yang akan terjadi apabila terdapat suatu kejadian yang tidak ingin, karena sudah sepantasnya pihak keamanan mengetahui pertandingan ini merupakan sebuah pertangdingan dengan tensi tinggi yang melibatkan rivalistas antara kedua belah pihak suporter tersebut.
 
 
 
Refrensi
https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=&ved=2ahUKEwiNtI7jk8v7AhXZxTgGHYnBCJcQFnoECBIQAQ&url=https%3A%2F%2Fberkas.dpr.go.id%2Fpuslit%2Ffiles%2Finfo_singkat%2FInfo%2520Singkat---20-II-P3DI-Oktober-2022-217.pdf&usg=AOvVaw1Wj3ZPwaaoQjlTcCXe109t
Baca artikel CNN Indonesia "UPDATE TERKINI: Penyelidikan Tragedi di Stadion Kanjuruhan" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/olahraga/20221002093840-142-855249/update-terkini-penyelidikan-tragedi-di-stadion-kanjuruhan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun