Mohon tunggu...
Muhammad AdityaWirawan
Muhammad AdityaWirawan Mohon Tunggu... Lainnya - Muhammad Aditya Wirawan

KEEP SPIRIT BOYS

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pesta Pilkada Di Masa Pandemi Yang Menuai Pro dan Kontra Di Masyarakat

4 Desember 2020   00:29 Diperbarui: 4 Desember 2020   00:58 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Muhammad Aditya Wirawan (Mahasiswa Ilmu Pemerintaan Universitas Muhammadiyah Malang)

Pilkada serentak diakhir tahun 2020, merupakan salah satu agenda penting dalam perjalanan demokrasi ditingkat lokal dan hal ini merupakan suatu yang akan menjadi harapan rakyat sebagai wahana pemenuhan hak-hak politik rakyat secara langsung, inklusif dan demokratis. Pilkada dikatakan sebagai pesta karena semua kegiatan pemilu pada ketetapan undang-undang (UU) pemilu. Dalam pemilu tidak bisa luput dari kekecewaan dan ketidakpuasan bagi pasangan calon yang kalah. 

Meski masih dalam situasi pandemi, perhatian umat manusia justru mengarah ke berbagai masalah yang ditimbulkan oleh Covid-19. Perdebatan muncul dari segala penjuru, tentang pengelolaan masalah infeksi bersama dari kampanye klaster misalkan, pertimbangan pertimbangan etis soal apakah pembiayaan pemilu lebih ramah lingkungan optimalisasi perangkat medis dalam penanganan pandemi itu sendiri.

Terlebih di Indonesia pelaksanaan Pilkada masih membuat  kerumunan massa yang sulit diukur. Berdasar Perpu No. 2 Tahun 2020, penyelenggaraan pilkada telah mengalami penundaan selama tiga bulan, yang semula September menjadi Desember.

Permintaan penundaan Pilkada 2020 tetap disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat.Pasalnya, masih ada keraguan dari masyarakat atas kesiapan pemerintah dalam mendorong penyebaran virus Corona di Indonesia yang masih belum maksimal. Masyarakat juga khawatir akan kemungkinan terjadinya kluster baru di Pilkada pada masa pandemi. Hal ini karena berkaitan dengan teridentifikasinya sejumlah pejabat pemerintah dan penyelenggara pemilu di beberapa wilayah yang terjangkit virus ini.

Pilkada tetap diselenggarakan

Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD bahkan jika pelaksanaan pilkada serentak tak perlu ditunda agar tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 Di sisi lain, Pusat Penelitian Politik LIPI justru menilai bergesernya jadwal pilkada itu pun masih mendorongakan keadaan, mengingat belum menurun landainya angka kasus Covid-19 positif.(Republika.co.id, 23/09/2020).

Pilkada Serentak 2020 ini digelar disekitar 270 wilayah di Indonesia, termasuk 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye dimulai sejak tanggal 26 September dan berakhir tanggal 5 Desember 2020, berlangsung selama 71 hari. Pada tanggal 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Apakah pemerintah bisa menghadapi kontroversi pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun