Mohon tunggu...
Muhammad Adi Saputro
Muhammad Adi Saputro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hallo, saya Muhammad Adi Saputro mahasiswa prodi Sosiologi angkatan 2020 Universitas Muhammadiyah Malang

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus KDRT dalam Bentuk Kekerasan Ekonomi

26 Januari 2022   21:38 Diperbarui: 1 Oktober 2022   00:19 4837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan(KOMPAS.COM/HANDOUT via kompas.com)

Pandemi virus COVID-19 ini berdampak pada berbagai sektor dikehidupan masyarakat. Banyak kebijakan diciptakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus ini. Salah satu dampak yang paling dirasakan di Indonesia adalah disektor ekonomi. 

Menurut saya, hal ini terjadi dikarenakan juga adanya beberapa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam upaya mengurangi penularan yang terjadi di masyarakat, karena penularan dari virus COVID-19 ini dapat terjadi melalui kontak fisik atau, kerumunan, sehingga membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan social distancing, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dan karantina. 

Dengan adanya kebijakan seperti ini membuat angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap perempuan serta anak menjadi meningkat, hal tersebut dapat terjadi karena banyaknya perempuan atau seorang istri yang terpaksa untuk melakukan isolasi atau terisolasi di rumah dengan pelaku tindak kekerasan. 

Menurut Dian Kartikasari, Ketua Dewan Pengurus INFID dan Sekjen Koalisi dalam menciptakan adanya konflik di dalam rumah tangga. Kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan saat ini beragam, mulai dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Pengertian dari KDRT sendiri menurut Undang-Undang P KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

 Ada empat macam bentuk dari kekerasan dalam rumah tangga seperti, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi. Dalam artikel ini, lebih berfokus mengenai kekerasan ekonomi. 

Suatu Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat dikatakan dalam bentuk kekerasan ekonomi apabila seorang pelaku memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif, termasuk pelacuran, melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya, mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari korban serta merampas atau memanipulasi harta benda korban.

Kasus kekerasan ekonomi kerap terjadi menimpa pada para perempuan atau seorang istri, kekerasan ekonomi yang dimaksud bermacam-macam, dimulai dari tidak memberikan izin untuk bekerja oleh suami, suami yang mengambil penghasilan atau tabungan tanpa persetujuan pihak istri, penelantaran terhadap istrinya, dan memaksa istri untuk di jual dijadikan sebagai seorang pelacur. 

Kekerasan ekonomi juga sering terjadi disebabkan oleh faktor ekonomi, dengan dalih atau alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kehidupan rumah tangga. Mengambil salah satu contoh kasus yang pernah terjadi sebelumnya.  

Seorang suami dengan tega menjual istrinya sendiri, pelaku yang bekerja sebagai sopir serabutan tersebut mengaku bahwa ia tega melakukan hal tersebut kepada istrinya atas dasar untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga, ditambah dengan anak semata wayangnya yang hendak masuk ke jenjang perguruan tinggi, sang istri juga mengaku bahwa ia dipaksa oleh suaminya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun