Mohon tunggu...
Muhammad Adhiwijaya
Muhammad Adhiwijaya Mohon Tunggu... Lainnya - tulisan pribadi

public speaker

Selanjutnya

Tutup

Money

Gaungkan Local Pride, Mahasiswa KKN Undip bantu UMKM buat NIB

3 Agustus 2021   21:20 Diperbarui: 9 Agustus 2021   12:13 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang (03/08) - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Semarang Nomor 556/407 tahun 2012, yang menyatakan bahwa Kelurahan Kandri merupakan desa wisata dan dibentuk untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat demi mewujudkan kemandirian ekonomi melalui sektor pariwisata. Desa Wisata Kandri memanfaatkan status tersebut dengan baik dan membuat paket wisata one day tour yang memungkinkan wisatawan untuk memilih paket wisata yang sudah disediakan. Tidak hanya itu, pemberian status desa wisata juga memunculkan banyak sekali usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dinaungi di bawah paguyuban Mekarsari.

Menurut hukum, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), termasuk pelaku UMKM. NIB merupakan identitas milik pelaku usaha yang diterbitkan langsung oleh Online Single Submission (OSS). Sesuai dengan Pasal 1 Angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 terkait pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, disebutkan bahwa lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang bukan di bawah naungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang koordinasi penanaman modal. Kemudian, pada aturan yang sama juga dikatakan bahwa perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS adalah suatu perizinan usaha yang dikeluarkan langsung oleh lembaga OSS dengan mewakili menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati dan walikota untuk pebisnis dengan sistem elektronik yang sudah terintegrasi.

Mahasiswa KKN Tim II Undip melakukan sosialisasi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), mulai dari penjelasan singkat mengenai NIB, fungsinya, dan bagaimana tata cara pendaftarannya, serta membantu UMKM agar dapat memiliki NIB. Namun dikarakan melonjaknya angka positif Covid-19 di Kelurahan Kandri, serta keluarnya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Semarang, membuat sosialisasi hanya bisa dilakukan melalui media daring, lebih tepatnya menggunakan platform WhatsApp yang disebarkan melalui grup RW 1 Kelurahan Kandri. Selain itu, sosialisasi juga menggunakan platform Instagram agar lebih menjangkau pelaku usaha dengan rentang usia yang lebih muda dan lebih banyak menggunakan platform tersebut.

Banyak UMKM di Kelurahan Kandri telah terdaftar dalam sistem OSS sebelumnya. Karena sosialisasi dilakukan secara daring, respon masyarakat terhadap sosialisasi tersebut dirasa kurang. Banyak masyarakat yang hanya membaca saja tanpa bertanya lebih lanjut.

Padahal selain masalah legalitas, dengan memiliki NIB, UMKM bisa mendapat banyak keuntungan lainnya, seperti pengembangan usaha yang lebih cepat dan bebas gangguan, memudahkan pinjaman untuk pembiayaan usaha, dan menumbuhkan kepercayaan konsumen karena usaha sudah dianggap legal dan memiliki 'identitas'.

Terlebih lagi, cara mendaftarkan NIB bisa terbilang mudah dan tidak memerlukan banyak berkas. Yang dibutuhkan oleh pelaku usaha antara lain : Nomor Induk Kependudukan yang ada di KTP, nomor telepon seluler, KBLI bidang usaha, nama usaha, NPWP Usaha, alamat email, jumlah tenaga kerja, modal usaha, dan perkiraan hasil penjualan pertahun. Pendaftaran juga bisa dilakukan secara elektronik melalui https://oss.go.id/ dan nantinya setelah NIB diterbitkan, usaha tersebut akan memiliki validasi dan legalitas.

Pendaftaran NIB salah satu UMKM (dokpri)
Pendaftaran NIB salah satu UMKM (dokpri)

Harapannya, dengan adanya edukasi ini, pelaku UMKM di Kelurahan Kandri semakin tahu mengenai NIB beserta manfaatnya. Serta mau dan mampu mendaftarkan usaha mereka agar mendapatkan NIB.

Penulis           : Muhammad Adhiwijaya

DPL                 : Sukiswo, S.T., M.T.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun