Mohon tunggu...
MUHAMMAD ABIDILLAH
MUHAMMAD ABIDILLAH Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar Banjar Kalimantan Selatan

Ingin berkarya melalui tulisan dan artikel dan ingin berpenghasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

4 Fakta Unik tentang Helm yang Tidak Diduga

8 Maret 2021   07:01 Diperbarui: 8 Maret 2021   07:10 727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagian besar pengendara motor menggunakan helm dalam berkendara untuk menimalisir Luka dikepala ketika terjadi kecelakaan. Helm wajib di punyai oleh seorang pengendara motor. Tahukah anda? ada beberapa fakta unik tentang helm yang tidak kita duga.

Berikut 4 fakta unik tentang helm:

1. Memiliki batas waktu

Bukan hanya makanan yang dapat kadaluarsa, helm pun juga punya batas waktu dalam pemakaiannya. Biasanya helm mempunyai jangka waktu sekitar 2 sampai 4 tahun. Jangka waktu tersebut sesuai dengan ke awetan pemakaiannya dalam penggunaan, apakah helm tersebut sering jatuh atau rusak.

2. Standard SNI

Helm yang di gunakan juga harus sesuai dengan Standard Nasional Indonesia (SNI). Pada dasarnya helm terbagi menjadi dua yaitu, pertama, helm yangenutupi seluruh bagian kepala (open face), dan yang kedua, helm yang menutupi separuh bagian kepala (open face).

3. Mengurangi resiko kematian.

Pada saat seseorang kecelakaan helm bisa mengurangi resiko kematian hingga 30 lebih tinggi. Bahkan dapat mengurangi kerusakan pada otak hingga 67%. Jadi jangan lupa pakai helm ya.

4. Baru di terapkan pada tahun 1971 di Indonesia.

Sebelum tahun 70 an di Indonesia kebanyakan orang menggunakan sepeda kayuh untuk pergi kemana mana, namun setelah tahun 70 an kebanyakan orang mulai menggunakan sepeda motor dalam hal berpergian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun