Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... profesional -

Saya Mencintai Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Contoh Pledoi (Nota Pembelaan) Perkara Pidana

11 April 2012   10:26 Diperbarui: 4 April 2017   17:53 62629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Agung, 15 November 2010

Hal: Nota Pembelaan (Pledoi)

No Perkara: 168/PID.B/2010/PN.KTA

a.n. Terdakwa Drs. Abadi Indo, M.M.

Kepada Yth.

Majelis Hakim Perkara No: 168/PID.B/2010/PN.KTA

Di-

Pengadilan Negeri Kota Agung.



Bismillahi Ar-rahman Ar-rahim

Assalamu a’laikum wr. wb.

Salam sejahtera untuk kita semua.

Majelis hakim yang mulia.

Rekan JPU yang kami hormati.

Setelah menyimak dan membaca Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Drs. Abadi Indo, M.M., sekarang tibalah saatnya kami, sebagai Tim Penasehat Hukum Terdakwa, untuk menyampaikan pledoi ini. Tentunya, pledoi ini bukanlah suatu pendapat dan atau pembelaan yang serta-merta agar terdakwa dapat bebas diluar pertimbangan-pertimbangan hukum yang berlaku, tetapi pledoi ini lebih merupakan ikhtiar kami untuk merangkai kembali fakta-fakta sebenarnya yang telah berlangsung di muka persidangan selama ini, sehingga sebelum yang terhormat Majelis Hakim memberi putusan, telah mendapatkan keterangan, gambaran dan atau bukti-bukti yang terang dan jelas atas perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa.

I. RINGKASAN SURAT DAKWAAN SEBAGAI DASAR PERSIDANGAN

DAN TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM

Majelis hakim yang terhormat.

Persidangan yang kami muliakan.

Saudara Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, telah mencoba menggambarkan suatu peristiwa pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Drs. Abadi Indo, M.M.; Jalinan peristiwa pidana tersebut, sebagaimana yang terurai dalam Surat Dakwaan, dilakukan pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip Kab. Tanggamus (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) pada waktu yang tak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Mei 2008 sampai bulan Desember 2008; bertempat di Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) Kab. Tanggamus atau setidaknya di suatu tempat yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung.

Bahwa Terdakwa sebagai Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya: memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri(Dakwaan Pertama);------------------------- atau Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Dakwaan Kedua).-------------------------------------

Perbuatan tersebut, seperti yang terekam dalam Surat Dakwaan, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

-Bahwa Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) Kab. Tanggamus pada tahun anggaran 2008 berdasar Perda No:02 tanggal 29 Januari 2008 terdapat program kegiatan-kegiatan yang dibiayai APBD Kab. Tanggamus diantaranya sebagai berikut:

1.Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur sejumlah Rp. 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah), dengan rincian kegiatan: (a) Bantuan sarana dan prasarana perpustakaan pekon sejumlah Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), (b) Peningkatan jumlah koleksi buku sejumlah Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan (c) Bimbingan kearsipan sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);

2.Program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan sejumlah Rp. 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah), dengan rincian kegiatan: (a) Penyediaan perpustakaan pekon di Kec. Semaka sejumlah Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah), dan (b) Meningkatkan pengolahan dan pemeliharaan bahan pustaka sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

-Bahwa selaku Kepala Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) Kab. Tanggamus, Terdakwa diangkat berdasarkan SK Bupati Tanggamus No: 821.34/045/11/2008 tertanggal 14 Mei 2008; dan sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang, Terdakwa diangkat berdasarkan SK Bupati Tanggamus No: B-193/35/12/2008 tertanggal 26 Juni 2008.

-Bahwa untuk melaksanakan program kegiatan-kegiatan di Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) Kab. Tanggamus, Terdakwa telah membentuk perangkat pelaksana kegiatan, yaitu: PPK, PPTK, Pembantu PPTK, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Panitia Pengadaan Barang, Panitia dengan menerbitkan SK Kepala Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) Kab. Tanggamus, yaitu SK No: 050/62.d/14/2008 tanggal 06 Juni 2008 tentang PPK, PPTK, Pembantu PPTK, Pembantu Bendahara Pengeluaran; SK No: 070/60.a/24/2008 tanggal 04 Juni 2008 tentang permohonan personil Panitia Pengadaan Barang/Jasa, dan SK No: 027/62.e/24/2008 tanggal 06 Juni 2008 tentang Panitia Pemeriksa Barang.

-Bahwa sebelum menerbitkan SK-SK tersebut, Terdakwa sekitar bulan April-Mei 2008 mengadakan pertemuan dengan para Kasi (kepala Seksi) yaitu saksi Dahyan Effendi, saksi Rudiana, Saksi Helpin Rianda, serta saksi Mahmud Ali (Kasubbag TU), saksi Anas Kamalajaya, dan saksi Syafria (Bendahara Pengeluaran); pada pertemuan ini Terdakwa memberitahukan perihal pemotongan + 30% untuk setiap anggaran kegiatan terkecuali honor dengan dalih untuk ”setoran ke atas”; selanjutnya Terdakwa memerintahkan kepada saksi Syafria untuk melakukan pemotongan terhadap pelaksanaan pembayaran untuk program kegiatan-kegiatan di Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) Kab. Tanggamus yang dibiayai APBD TA 2008 yaitu: (a) kegiatan Bantuan sarana dan prasarana perpustakaan pekon, (b) kegiatan Penyediaan perpustakaan pekon di Kec. Semaka, dan (c) kegiatan Bimbingan kearsipan.

-Selanjutnya saksi Syafria melakukan pencairan dan pembayaran dengan potongan + 30% untuk setiap mata anggaran sebagaimana tersebut di atas dengan cara:

1.untuk pecairan dana kegiatan seharusnya atas permintaan dari PPTK, tetapi seringkali terjadi untuk pencairan dana-dana kegiatan tersebut adalah adanya permintaan dari Terdakwa; setelah dana dari kegiatan cair kemudian saksi syafria memeriksa mata anggaran/kode rekening mana yang bisa dilakukan pemotongan + 30%;

2.bahwa ketika kuasa dari rekanan (JPU tidak menyebutkan siapa kuasa dari rekanan dan siapa saja rekanan kegiatan) melakukan pencairan ke bank; dari kuasa rekanan yang mencairkan tersebut kemudian menyerahkan dana kegiatan yang telah dicairkan kepada saksi syafria, kemudian saksi syafria atas perintah Terdakwa melakukan pemotongan sebesar + 30% dari dana tersebut, setelah itu hasil potongan diserahkan kepada terdakwa sedangkan yang 70% diserahkan kepada rekanan melalui kuasanya.

3.khusus untuk pencairan dana ke rekanan CV. Pusaka Semaka langsung dilakukan oleh rekanan tanpa kuasa, yaitu saksi Iwan Setiawan (selama proses pemeriksaan saksi di persidangan, tidak ada satu pun saksi yang bernama Iwan Setiawan), uang hasil pencairan ini tidak diserahkan kepada saksi syafria melainkan dari pihak rekanan yang langsung menghadap ke Terdakwa atas perintah Terdakwa, kemudian terdakwa melakukan pemotongan sebesar 25% (Rp. 12.500.000,-); uang hasil potongan ini diterima langsung oleh Terdakwa di Rumah Makan ayam bakar Kota Agung.

4.bahwa uang perjalanan dinas kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam DPAdi Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) Kab. Tanggamus TA 2008 juga dipotong oleh saksi syafria atas perintah Terdakwa.

-Bahwa uang-uang hasil pemotongan + 30% untuk setiap mata anggaran (kecuali honor) oleh saksi syafria diberika kepada Terdakwa sesuai dengan barang bukti yang terdiri dari:

1.berdasar kwitansi tertanggal 05 November 2008, Terdakwa menerima sejumlah Rp. 6.960.000,- yang merupakan dana potongan pada kegiatan (admisistrasi) penyediaan perpustakaan di Kec. Semaka;

2.berdasar kwitansi tertanggal 16 September 2008, Terdakwa menerima potongan dana kegiatan sebesar + 30% yang seharusnya dibayar kepada pihak ketiga sebesar Rp. 35.982.000,-dari mata anggaran: (a) belanja modal pengadaan buku sebesar Rp. 49.000.000,- x 30% = Rp. 14.700.000,-, (b) belanja modal pengadaan meubelair sebesar Rp. 36.000.000,- x 30% = Rp. 10.800.000,-, dan (c) belanja modal pengadaan meubelair Rp. 34.000.000,- x 30% = Rp. 10.482.000,-;

3.berdasar lembar rincian penggunaan dan TU Bimbingan Kearsipan, Terdakwa menerima dana potongan 30% sebesar Rp. 9.197.710,-;

4.untuk kegiatan yang dilakukan CV,. Pusaka Semaka, Terdakwa melakukan pemotongan dan menerima secara langsung sebesar 25% dari saksi Iwan Darmawan sebesar Rp. 12.500.000,-.

-Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan:

1.Pasal 3 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

2.Pasal 17 ayat (1) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

3.Pasal 122 ayat (9) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

4.Pasal 10 Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

5.Terdakwa pada intinya ”mengingkari” ketentuan dalam SK Bupati Kab. Tanggamus No: B-193/35/12/2008.

Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) Kab. Tanggamus yang telah menerima dana dari pemotongan + 30% sebesar + Rp. 64.639.710,- (enam puluh empat juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) dari anggaran kegiatan sebagaimana diurai diatas, menurut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, adalah Perbuatan Pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam:

----- Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan pertama)------------------------------------------------------------

-----Atau-----

----- Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999-yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan kedua)-----------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya, berdasar dakwaan di atas serta analisa fakta persidangan yang dilakukan oleh JPU; maka dalam risalah tuntutannya pada tanggal 11 Nopember 2010, JPU menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999-yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan kedua), yang amar tuntutannya sebagai berikut:


  1. Menyatakan terdakwa Drs. Abadi Indo, M.M. terbukti bersalalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ”DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU KORPORASI, MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA” sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999-yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan kedua);
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaDrs. Abadi Indo, M.M. berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
  3. Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 15.639.710 (lima belas juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) setelah diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) yang telah diserahkan/ditipkan oleh terdakwa, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa menjalani pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
  4. Barang bukti berupa: poin (1) dikembalikan kepada terdakwa Drs. Abadi Indo, M.M., poin (2) dst-------------------------------------------------------------------------- dikembalikan ke kantor Pustardokda Kab. Tanggamus, dan poin (518) dst------- terlampir dalam berkas perkara;
  5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).

II. RESUME KETERANGAN SAKSI-SAKSI DAN TERDAKWA

SEBAGAI FAKTA DI PERSIDANGAN

Majelis hakim yang kami hormati.

Rekan JPU yang semoga selalu berbahagia.

Sebelum kami, Tim Penasihat Hukum Terdakwa, menyampaikan pokok-pokok dari Nota Pembelaan; ada baiknya kami sampaikan resume keterangan saksi-saksi selama proses persidangan berlangsung. Hal ini menjadi urgen, karena terdapat perbedaan yang signifikan antara keterangan saksi di muka persidangan dengan yang diungkap oleh JPU dalam risalah tuntutannya. Selain itu, keterangan saksi di muka persidangan merupakan alat bukti yang sah; dan keterangan saksi yang mempunyai nilai pembuktian ialah keterangan yang sesuai dengan apa yang dijelaskan pada Pasal 1 angka 27 KUHAP, yaitu: (a). yang saksi lihat sendiri, (b). saksi dengar sendiri dan (c). saksi alami sendiri serta (d). menyebut alasan dari pengetahuannya.

Pada proses pemeriksaan saksi dan terdakwa dalam persidangan yang terhormat ini, Rekan JPU telah menghadirkan sebanyak 19 orang saksi, yang diantaranya adalah seorang saksi ahli. Adapun pokok-pokok keterangan dari para saksi tersebut adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan Saksi ke-1(Kamis, 19 Agustus 2010), Persidangan menghadirkan 6 (enam) orang saksi, yakni:

Mahmud Ali(Kasubbag TU periode 2005 -2008 di Kantor Pustardokda Kab. Tanggamus), bersaksi dibawah sumpah yang pada intinya menyatakan dan menjelaskan;


  1. Pada waktu tindak pidana terjadi, saksi ditunjuk oleh Kepala Kantor (terdakwa) sebagai Ketua Pemeriksa Barang untuk kegiatan yang ada di Kantor Pustardokda periode anggaran tahun 2008.
  2. Bahwa faktanya, saksi tidak melakukan pemeriksaan terhadap setiap barang dari kegiatan pengadaan barang yang ada.
  3. Bahwa sebagai Panitia Pemeriksa Barang, saksi menerima honorarium.
  4. Saksi hanya menanda-tangani saja dokumen pemeriksaan barang serta laporan hasil pemeriksaan barang yang telah disiapkan oleh sdr. Anas Kamalajaya.
  5. Tentang adanya pertemuan atau briefing yang membahas perihal pemotongan sebesar 30% terhadap dana kegiatan kecuali honorarium di Kantor Pustardokda sekira bulan april - mei 2008, saksi menyatakan mengikuti pertemuan tersebut dan mendengar Terdakwa mengatakan adanya potongan sebesar 30%terhadap dana kegiatan untuk digunakan sebagai dana saving kantor, kecuali honorarium tidak ada potongan.
  6. Bahwa saksi mengikuti pertemuan tersebut diajak dan atau dikumpulkan oleh sdr. Rudiana dan sdr. Dahyan Effendi.
  7. Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdapat pemotongan sebesar 30% terhadap setiap dana kegiatan di Kantor Pustardok pada periode anggaran tahun 2008.

(atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan pertemuan pada poin 4 (empat) terjadi pada tanggal 26 Mei 2008 yang pada intinya untuk membicarakan perihal Lomba Pekon; sedangkan tentang pembicaraan mengenai pemotongan terhadap dana kegiatan, Terdakwa hanya merespon dari usul dan saran dari para bawahannya yang hadir pada pertemuan itu).

Sri Hapsari(Staf Kantor Pustardokda), bersaksi dibawah sumpah yang pada intinya menjelaskan dan menyatakan:


  1. Saksi bertugas sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang untuk kegiatan yang ada di Kantor Pustardokda periode anggaran tahun 2008.
  2. Bahwa saksi menerima honorarium atas tugasnya tersebut.
  3. Bahwa faktanya, saksi tidak melakukan apapun yang terkait dengan tugasnya selaku anggota Panitia Pemeriksa Barang, kecuali hanya menandatangani dokumen hasil pemeriksaan barang yang disodori oleh sdr. Anas Kamalajaya.
  4. Bahwa saksi menyatakan kegiatan tersebut tidak bermasalah, karena tidak ada complain dari Inspektorat Pemkab Tanggamus.
  5. Saksi juga bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Kegiatan; namun saksi tidak mengelola dana kegiatan tersebut, karena dikelola oleh Pemegang Kas, yaitu sdr. Syafria.

(atas keterangan saksi, terdakwa tidak menanggapi).

M. Suprayogi (Staf Litbang di Bagian Umum Pemkab Tanggamus), bersaksi dibawah sumpah yang pada prinsipnya menyatakan dan menjelaskan:


  1. Pada kegiatan tahun anggaran 2008, saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Kantor Pustardokda.
  2. Bahwa saksi diangkat sebagai Panitia Pengadaan Barang oleh SK Sekda Pemkab Tanggamus atas permintaan Kantor Pustardokda.
  3. Bahwa saksi menerima honorarium atas tugasnya tersebut.
  4. Bahwa faktanya, saksi tidak melakukan tugas dan wewenangnya selaku Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
  5. Bahwa sekira bulan agustus 2008, sdr. Anas Kamalajaya mendatangi saksi dengan membawa berkas-berkas proses pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2008 di kantor Pustardokda untuk ditanda-tangani, dan saksi menandatangi berkas tersebut.
  6. Bahwa saksi tidak tahu ataupun tidak mengenal rekanan atau pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan dimaksud.
  7. Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada potongan 30% dari kegiatan tersebut.

(atas keterangan saksi, terdakwa tidak menanggapi)

Ahmad Syunawar(Staf Litbang di Bagian Umum Pemkab Tanggamus), bersaksi dibawah sumpah yang pada prinsipnya menyatakan dan menjelaskan:


  1. Pada kegiatan tahun anggaran 2008, saksi sebagai Anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Kantor Pustardokda.
  2. Bahwa faktanya, saksi tidak melakukan tugas dan wewenangnya selaku Panitia Pengadaan Barang/Jasa; saksi hanya menandatangi semua berkas terkait proses pengadaan barang.
  3. Bahwa saksi menandatangi berkas tersebut karena disuruh oleh Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa, yaitu sdr. Suprayogi.
  4. Bahwa saksi tidak tahu tentang adanya potongan 30% terhadap kegiatan tersebut.

Maisaroh(Staf di Bagian Umum Pemkab Tanggamus), bersaksi dibawah sumpah yang pada intinya menjelaskan:


  1. Pada kegiatan tahun anggaran 2008, saksi sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Kantor Pustardokda.
  2. Bahwa faktanya, saksi tidak melakukan tugas dan wewenangnya selaku Panitia Pengadaan Barang/Jasa; saksi hanya menandatangi semua berkas terkait proses pengadaan barang yang disiapkan oleh sdr. Anas Kamalajaya.
  3. Sebagai Kepala Kantor, Terdakwa dikenal “murah hati” terhadap staf-nya, Terdakwa sering men”traktir” makan para staf atau bawahannya.
  4. Bahwa saksi tidak tahu tentang adanya potongan 30% terhadap kegiatan tersebut.

Rina Ambarwati(Staf di Kantor Pustardokda), bersaksi dibawah sumpah yang pada intinya menyatakan:


  1. Saksi bertugas sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang untuk kegiatan yang ada di Kantor Pustardokda periode anggaran tahun 2008.
  2. Bahwa sebagai Panitia Pemeriksa Barang, saksi diangkat oleh Kepala Kantor Pustardokda, yang pada waktu itu dijabat oleh Terdakwa.
  3. Bahwa faktanya, saksi tidak melakukan apapun yang terkait dengan tugasnya selaku anggota Panitia Pemeriksa Barang, kecuali hanya menandatangani dokumen hasil pemeriksaan barang yang disiapkan oleh sdr. Anas Kamalajaya.
  4. Bahwa saksi tidak mengetahui adanya potongan 30% terhadap kegiatan pengadaan barang tersebut.

Pemeriksaan Saksi ke-2 (Kamis, 26 Agustus 2010), Persidangan memeriksa 3 (tiga) orang saksi, yaitu:

Hesti Bertilia(Staf Kantor Pustardokda), bersaksi dibawah sumpah yang pada prinsipnya menjelaskan:


  1. Pada waktu peristiwa pidana yang dituduhkan terjadi, saksi ditunjuk sebagai bendahara barang dengan SK Bupati dan SK Sekda Kab. Tanggamus.
  2. Bahwa pada intinya tugas bendahara barang adalah menginventarisir barang, mengeloka dan merawat barang inventaris miliki negara dan daerah.
  3. Bahwa saksi menerima honorarium terkait dengan tugas tersebut.
  4. Bahwa faktanya, saksi tidak melakukan tugas dengan sebagaimana mestinya; saksi menyatakan bahwa tugasnya hanya formalitas saja, karena saksi tidak pernah melakukan inventarisir atau melihat secara langsung buku-buku atau infrastruktur penunjang lainnya sehubungan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa di kantor Pustardokda Kab. Tanggamus tahun anggaran 2008.
  5. Bahwa saksi hanya menanda-tangani berita acara serah terima barang dari rekanan yang disodorkan oleh sdr. Anas Kamalajaya.
  6. Bahwa saksi tidak tahu ada atau tidak adanya potongan 30% dari dana kegiatan di Kantor Pustardokda pada tahun anggaran 2008.

Syamsul Akhyar(Wiraswasta), bersaksi dibawah sumpah yang pada intinya menyatakan:


  1. Pada waktu peristiwa pidana terjadi, saksi menjabat selaku Kepala Pekon Sukaraja Kec. Semaka.
  2. Bahwa sekitar akhir tahun 2008, Perputakaan di Pekon Sukaraja mendapat bantuan buku sekitar 2 (dua) kardus besar dan mebeulair sebagai penunjang infrastruktur perpustakaan dari Kantor Pustardokda Kab. Tanggamus.
  3. Bahwa selaku Kepala Pekon, saksi tidak pernah mengusulkan bantuan untuk perpustakaan tersebut.
  4. Bahwa proses “masuknya” bantuan untuk perpustakaan di Pekon Sukaraja; saksi ditelpon oleh sdr. Sukri saat truk yang mengangkut barang bantuan tersebut telah menuju ke Pekon Sukaraja; saksi sendiri sebelumnya memang telah mengenal sdr. Sukri sebagai aktivis LSM KoAK.
  5. Bahwa barang bantuan tersebut diantar oleh orang berpakaian seragam Pemkab Tanggamus, dan proses serah terima barang terjadi begitu cepat.
  6. Bahwa saksi hanya menyaksikan serah terima barang barang dan tidak menanda-tangani berita acara serah terima barang.
  7. Bahwa yang menerima barang bantuan tersebut adalah istri dari Muji Prayitno, pengurus perputakaan di Pekon Sukaraja.
  8. Bahwa saksi tidak tahu secara mendetail jumlah buku dan mebelair untuk bantuan perpustakaan di Pekon Sukaraja.

Muji Prayitno(Wiraswasta, pengelola perpustakaan di Pekon Sukaraja, Kec. Semaka), bersaksi dibawah sumpah yang pada intinya menyatakan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun