Mohon tunggu...
HME Irmansyah
HME Irmansyah Mohon Tunggu... Penulis - Ipoleksosbud

Institute for Studies and Development of Thought (ISDT)

Selanjutnya

Tutup

Money

Sri Mulyani, Domingo Cavallo, dan RUU-PNBP yang Bebani Rakyat

3 November 2017   08:37 Diperbarui: 4 November 2017   15:26 5425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


"Sri Mulyani, Domingo Cavallo dan RUU-PNBP Yang Membebani Rakyat"

Oleh Muhammad E. Irmansyah (ISDT-Institute for Studies and Development of Thought)

Saat saya menghadiri diskusi publik "RUU PNBP Lolos Rakyat Tambah Beban" (1/11/2017) kemarin, banyak hal yang baru terungkap dalam diskusi ini karena memang selama ini orang banyak yang tidak tahu tentang isi Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) tersebut. Bahkan nampaknya cenderung "disembunyikan" lantaran pembahasan tentang rancangan undang-undang ini nyaris tidak terdengar, padahal isinya sangat berkaitan dan akan membebani rakyat banyak.

Seharusnya Rancangan Undang-Undang sepenting ini sudah ramai diberitakan untuk menjadi bahan diskusi dalam masyarakat karena sejatinya masyarakat itu sendiri yang akan terbebani atas diundangkannya Undang-Undang PNBP tersebut. Konon kabarnya bulan November ini atau awal Desember RUU PNBP tersebut sudah mau masuk ke pembahasan komisi. Demikian yang disampaikan Rieke Diah Pitaloka anggota Badan Legislasi DPR-RI yang tampil sebagai salah satu pembicara dalam diskusi tersebut.

Kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), akan memberi dampak buruk bukan hanya kepada sektor ekonomi dan tekanan daya beli masyarakat, tapi juga berdampak buruk kepada aspek sosial dan moral.

Pasalnya pada rancangan UU ini pemerintah melakukan pungutan sektor pendidikan dan keagamaan serta yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar bagi warga negara.

Dalam bab penjelasan pasal 4 ayat 3 rancangan revisi UU tersebut diuraikan bahwa yang dimaksud administrasi dan kewarganegaraan antara lain meliputi pungutan pelayanan pencatatan nikah, cerai, dan rujuk, jelas Rieke D. Pitaloka ketika membacakan sebagian draft RUU PNBP tersebut.

Pada sektor pendidikan juga dipungut biaya misalnya saja biaya pendaftaran ujian penyaringan masuk perguruan tinggi,  biaya uang ujian semester, biaya pelatihan dan biaya pengembangan teknologi, biaya pelatihan ketenagakerjaan, serta biaya pelatihan kepemimpinan.

Foto Draft RUU PNBP
Foto Draft RUU PNBP
"Kita kan sudah bayar pajak, harusnya tidak dikenakan beban lagi karena sudah kewajiban pemerintah memberi layanan. Lalu kemana uang pajak yang kita bayar kalau layanan publik masih dikenakan pungutan? Jadi pajak kita itu lari ke pembayaran pokok dan bunga hutang pemerintah yang begitu besar..." kata Ekonom Indonesia, DR. Rizal Ramli yang menjadi Keynote Speaker pada diskusi tersebut. 

Lebih lanjut Rizal katakan, "Menteri Keuangan usulkan UU untuk pungut uang nikah, uang cerai... bahkan uang rujuk? Kemana uang pajak rakyat ?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun