Mohon tunggu...
Muhammad Zaky Islami Rasya
Muhammad Zaky Islami Rasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas kedokteran Universitas Airlangga

Mahasiswa Fakultas kedokteran Universitas Airlangga 2022

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Haruskah Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law Dihentikan?

18 Mei 2023   21:00 Diperbarui: 18 Mei 2023   20:58 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Haruskah Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law Dihentikan?

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. 

RUU tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat khususnya tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, hingga pada Senin, 8 Mei 2023 lalu, ribuan tenaga medis (dokter) dan tenaga kesehatan (nakes) dari berbagai daerah di Indonesia nekad untuk menggelar aksi demonstrasi di Monas, Jakarta. 

Aksi unjuk rasa yang digelar diikuti oleh nakes dari berbagai organisasi profesi baik dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Semuanya dalam rangka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dan meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan terlebih dahulu. Bahkan muncul ancaman mogok kerja oleh tenaga kesehatan apabila aspirasinya tidak didengarkan.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Moh. Adib Khumaidi, menyatakan nada protes agar RUU Kesehatan Omnibus Law dihentikan. Hal ini karena RUU tersebut terkesan diskriminatif dan belum memberikan jaminan hak atas perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan. 

Dikatakan oleh Adib dalam Dialog Transformasi Layanan Kesehatan Indonesia-RUU Kesehatan yang diikuti dari Youtube FMB9 di Jakarta,  "Saat ini ada tiga tuntutan yang bisa dialami profesi dokter dan tenaga kesehatan, yakni tuntutan dari Majelis Kehormatan Disiplin, tuntutan yang muncul dari kasus KUHP, dan tuntutan perdata." Hal inilah yang menjadi salah satu sebab terjadinya protes dan demonstrasi.

Sedangkan menurut sebagian nakes yang melakukan demonstrasi ada beberapa pasal RUU Kesehatan yang dirasa dapat merugikan. Salah satu diantaranya adalah pasal 188 yang menyebutkan "Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan ..."  

Selain itu pasal 326 juga menyebutkan bahwa "Setiap pasien yang dirugikan akibat kesalahan tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat meminta ganti rugi....." Hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa RUU Kesehatan bukannya melindungi dan menjamin kepastian hukum para nakes, malah terkesan untuk melemahkannya dan membuat rasa tidak "aman" bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya.

Perlu adanya penjelasan terkait batasan "kelalaian dan kesalahan" yang dimaksud dalam pasal tersebut. Beberapa pasal dalam RUU Kesehatan tersebut dianggap dapat menimbulkan "ketakutan" bagi dokter dan tenaga kesehatan serta mengurangi kewenangan dalam mengambil keputusan terkait penanganan kepada pasien.

Selain itu, RUU ini memuat pasal yang berkaitan dengan organisasi profesi kesehatan, dimana pasal ini dianggap sebagai pasal yang dapat menyebabkan marginalisasi  organisasi profesi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun