Mohon tunggu...
Muhammad Taufikkurrohman
Muhammad Taufikkurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

pintar adalah pilihan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Curanmor Dialami oleh Mahasiswa UIN KH Ahmad Sidiq Jember

16 Oktober 2021   22:01 Diperbarui: 16 Oktober 2021   22:03 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

telah terjadi pencurian sepeda motor disalah satu kos di jubung kecamatan sukorambi , kabupaten jember , hal ini dialami oleh salah satu korban yang bernama ahmad afandi ,mahasiswa asal bayuwangi yang sedang menempuh pendidikan S1 di UIN KH Ahmad Sidiq Jember. peristiwa pencurian itu berhasil dilakukan oleh pelaku pada Senin 20/09/2021.

Korban baru mengetahui jika sepeda motor Vario miliknya hilang sekitar pukul 07.30 WIB saat korban hendak mencari makanan. Korban pun langsung bergegas untuk melaporkan ke Polsek Kaliwates, selan beberapa waktu pihak Kepolisian bergegas menuju tempat kejadian perkara.

Namun, hingga saat ini belum ada keberlanjutan semenjak peristiwa itu terjadi, diperkirakan pelaku melakukan curanmor ini karena kebutuhan pribadi akibat pandemi yang berkepanjangan, tempat kos tersebutpun strategis serta tidak memiliki penjaga (security). Dilihat dari waktu saat pelaku meluncurkan aksinya ini menunjukkan bahwa pelaku sangat nekat karena melancarkan aksinya tidak seperti pencuri pada umumnya yang memilih waktu tengah malam pada saat seseorang sedang lengah atau tidur.

Tetapi meskipun pelaku sedang beraksi di waktu tersebut tidak ada seorang pun yang memergokinya, terlebih dari penghuni kos itu sendiri. Diperkirakan pelaku benar-benar memahami situasi dan kondisi kos yang sudah diincar ini, sehingga tidak butuh waktu lama sepeda Vario itu berhasil di bawa.

Peristiwa pencurian sepeda ini jika pelakunya tertangkap dan di analisis menurut hukum sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) angka 5 kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi ini "Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk mengambil barang yangt hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu jabatan palsu dipidana dengan pidana paling lama 9 tahun penjara

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun