Mohon tunggu...
Muhammad DzulkifliIdham
Muhammad DzulkifliIdham Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan

Citizen Jurnalist

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

BPJS Ketenagakerjaan Parepare Jelaskan Syarat Penerima BSU 2022

14 September 2022   23:26 Diperbarui: 14 September 2022   23:27 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala BPJS ketenagakerjaan Parepare (doc.Istimewa)

PAREPARE --- Bantuan Sosial Upah (BSU) kini telah disalurkan oleh pemerintah mulai tanggal 12 September 2022 dengan total penerima kurang lebih 16 jt tenaga kerja.

BSU ini diberikan kepada para pekerja melalui rekening masing-masing para pekerja, yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, hingga Bank Mandiri.

Namun untuk wilayah Sulawesi Maluku mendapatkan jatah 1,6175 Ribu tenaga kerja untuk penyaluran tahap pertama.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parepare Kausariah Sudirman, selasa (13/9/22). Untuk Tahap pertama pertanggal 12 september 2022 itu sudah disalurkan bagi yang memenuhi kriteria.

"Kami telah salurkan pertanggal 12 september 2022 bagi tenaga kerja yang memenuhi kriteria, yang pertama itu warga negara indonesia, memiliki data NIK yang valid, Kick off nya juli 2022", Ucapnya.

"Jadi bagi para tenaga kerja yang merasa datanya ada yang tidak singkrong silahkan dilaporkan kepada kami, agar pengumpulan data ini akan segera kami lakukan, jadi paling tidak kita bisa melakukan pengecekan di aplikasi JMO", Tambahnya.

Penerima BSU ini diperlukan Proses Verifikasi, Validasi dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun