Mohon tunggu...
Muhammad syaifudin
Muhammad syaifudin Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Lakukan apa yang membuatmu nyaman dan bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warna-warni Almamater Penuhi Gedung DPR RI

9 Oktober 2019   15:22 Diperbarui: 11 Oktober 2019   14:33 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini indonesia dibuat geger dengan adanya revisi undang-undang KUHP yang dianggap melemahkan kalangan bawah dan  menyenangkan kalangan atas.dengan hal itu membuat masyarakat dan mahasiswa  dibuat geram dengan kebijakan yang dibuat serta merta tanpa memikirkan nasib kalangan bawah.masyarakat mengalami keadaan cultural shock dimana masyarakat mengalami keterkejutan dari adanya revisi undang-undang KUHP yang dianggap secara tiba-tiba ingin disahkan sebelum pengangkatan atau peresmian masa periode presiden baru.

Dengan adanya hal itu mahasiswa sebagai perwakilan dari masyarakat ingin menyampaikan pendapat dari berbagai kalangan khusunya kalangan bawah. tentang ketidak setujuan dari adanya revisi undang-undang KUHP yang dianggap pembuatan undang-undang ngawur yang hanya medukung kalangan atas tanpa memkikirkan bagaimana nasib kalangan bawah.

Berbagai aksi dilakukan oleh mahasiwa diberbagai daerah.aksi demo tersebut dipenuhi oleh spanduk-spanduk yang berisikan lontaran pemikiran penolakan tentang  revisi yang dilakukan oleh DPR yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di indonesia saat ini.bagaimana mungkin revisi undang-undang dilakukan tetapi keadilan belum ditegakkan.saat ini indonesia tidak membutuhkan revisi undang-undang tapi yang dibutuhkan adalah bagaimana keadilan dari peraturan undang-undang ditegakkan dan bersifat universal diberbagai kalangan masyarakat.

Berdemonya mahasiswa adalah salah satu rasa kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah ditambah adanya profokasi masyarakat bawah yang menyebabkan munculnya emosi . jika mahasiswa merusak fasilitas umum dan dalam berdemo terjadi bentrokan antar mahasiswa dengan aparat negara maka hal itu adalah sifat emosional yang diluapkan oleh mahasiswa karena aspirasinya kurang dihargai dan didengarkan oleh pihak yang akan mengesahkan undang-undang KUHP tersebut.

Masyarakat dan mahasiswa merasa kecewa dimana tugas DPR adalah tempat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat bukan malah membuat keresahan dikehidupan masyarakat.bukannya mahasiswa kontra dengan peraturan dan tatanan yang dibuat oleh pemerintah,namun  mahasiswa sebagai penerus pemimpin negara yang akan datang. mahasiswa merasa bahwasannya kebijakan yang dibuat oleh DPR kurang sesuai dan tidak seharusnya digunakan dan tidak cocok dengan kehidupan masyarakat indonesia saat ini.

Sebagai mahasiswa berhak menyampaikan aspirasinya sebagai calon penerus pemimpin negara indonesia,dimana terdapat kebijakan pemerintah yang kurang mendukung masyarakat.dan sebagai pihak yang diapresiasi oleh  mahasiswa. pihak tersebut harus terbuka bukan malah hanya mendengar tanpa menganalisis lebih dalam dari apresiasi yang dilakukan oleh mahasiswa. jika rasa kekeluargaan diutamakan maka bentrokan tidak akan terjadi dan rasa persatuan dan kesatuan akan dijunjung tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun